Rutan Ponorogo Perkuat Tata Kelola Pelayanan, Quick Wins Pemasyarakatan Jadi Sorotan


PONOROGO, SINYALINDONESIA
 
– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memperkuat komitmennya dalam membenahi tata kelola pelayanan publik. Langkah itu dilakukan dengan mengikuti Penguatan Implementasi Quick Wins Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Bidang Pemasyarakatan secara virtual, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti Kepala Rutan Ponorogo bersama jajaran pejabat struktural dan staf dari Ruang Sekretariat Rutan Ponorogo.

Penguatan quick wins ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan pembenahan pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan tidak berhenti pada konsep, tetapi diterapkan secara nyata di setiap satuan kerja.

Sejumlah poin menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Di antaranya standar waktu dan pelayanan hak integrasi, pendelegasian kewenangan berbasis risiko, peningkatan kualitas Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berbasis bukti, hingga pemantauan usulan integrasi.

Tak hanya itu, implementasi nasional perbaikan hak integrasi juga menjadi bagian penting dari penguatan tersebut. Langkah ini diarahkan agar proses pelayanan kepada warga binaan berlangsung lebih terukur, transparan, dan sesuai ketentuan.

Bagi Rutan Ponorogo, penguatan tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi internal sekaligus memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan dengan standar yang jelas.

Kepala Rutan Ponorogo bersama jajaran mengikuti kegiatan secara saksama. Materi yang disampaikan menjadi acuan untuk memperkuat pelaksanaan pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap proses yang berkaitan dengan hak warga binaan.

Quick wins pada akhirnya bukan sekadar target administratif. Di tingkat pelaksana, program tersebut dituntut mampu menghadirkan perubahan yang bisa dirasakan langsung melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan responsif.

Rutan Ponorogo menyatakan komitmennya untuk terus mendukung implementasi quick wins Pemasyarakatan. Perbaikan tata kelola akan dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.

Dengan penguatan tersebut, pelayanan publik di Rutan Ponorogo diharapkan semakin tertata, sementara pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan lebih objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Nang/Red).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :