SURABAYA, SINYALINDONESIA – Perjalanan hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko memasuki babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Sugiri, Jumat (14/8/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Made Yulianda juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta membebankan uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar kepada Sugiri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” kata Made Yulianda saat membacakan putusan.
Hakim Nyatakan Unsur Korupsi Terpenuhi
Majelis hakim menilai perbuatan Sugiri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Di antaranya, Sugiri disebut belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga maupun lingkungan sosialnya.
Untuk uang pengganti, Sugiri diwajibkan membayar Rp6,762 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sugiri Masih Pikir-Pikir
Usai persidangan, Sugiri belum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia menyatakan masih pikir-pikir bersama tim kuasa hukumnya.
“Ya saya masih pikir-pikir, nanti dibahas sama kuasa hukum saya,” ujar Sugiri sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan.
Pernyataan tersebut membuat putusan hari ini belum menjadi akhir dari proses hukum yang menjerat orang nomor satu di Ponorogo tersebut. Sugiri dan tim hukumnya masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap terhadap vonis majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tangisan Pendukung Warnai Persidangan
Suasana ruang sidang juga berubah haru setelah majelis hakim membacakan putusan.
Sejumlah pendukung Sugiri yang hadir di persidangan terlihat menangis. Tangisan pecah setelah vonis enam tahun enam bulan penjara dibacakan.
Bagi Ponorogo, putusan tersebut menjadi perhatian besar. Sebab, Sugiri merupakan kepala daerah yang sebelumnya memimpin pemerintahan Kabupaten Ponorogo sebelum berstatus nonaktif akibat perkara hukum yang menjeratnya.
Kini, vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp6,762 miliar menjadi catatan penting dalam perjalanan politik dan pemerintahan Ponorogo.
Namun, satu hal masih menggantung: apakah Sugiri menerima vonis tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Jawabannya masih menunggu keputusan Sugiri bersama kuasa hukumnya.(Nang/Jatimnet).

Posting Komentar