
Penutupan paksa TPS 3R Surodikraman beserta barang-barang pengelolaan Maggot..
PONOROGO, SINYALINDONESIA — Penutupan aktivitas pengolahan sampah dan pengosongan fasilitas di TPS 3R Kelurahan Surodikraman, Selasa (25/8/2026), memicu polemik panas. Bestari Anwar, inisiator swadaya pengurangan sampah organik dari hulu, menyatakan keberatan keras setelah aktivitas biokonversi di lokasi tersebut dihentikan sepihak dan sejumlah mesin serta peralatannya dikeluarkan paksa menggunakan armada truk Dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo.
“Saya sangat menyayangkan tindakan penutupan paksa ini. Fasilitas reduksi sampah ditutup dan barang-barang swadaya dikeluarkan tanpa ada audit lingkungan resmi,” ujar Bestari di lokasi.
Menurut Bestari, persoalan dinamika aroma semestinya diselesaikan melalui pembinaan teknis dan pengujian baku mutu saintifik oleh instansi pembina, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.
![]() |
| Petugas dari Babinsa, Bhabinkamtibmas serta dari pihak Kelurahan hadir dalam penutupan TPS 3R Surodikraman |
Ia menegaskan telah menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) biosekuriti, termasuk sistem pengangkutan tertutup kedap cairan dan inokulasi probiotik pengurai aroma.
Ia juga mengkritik keras sikap DLH Kabupaten Ponorogo yang dinilai mengabaikan regulasi dan menolak ruang uji coba perbaikan.
“Kalau memang ada keluhan bau, negara sudah memiliki instrumen hukum melalui Keputusan Menteri Negara LH Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Semestinya DLH menerjunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk uji laboratorium resmi. Kami sudah dua kali menghadap Kepala DLH memohon audiensi dan masa uji coba SOP 14 hari, namun diabaikan,” tegasnya.
Bestari menjelaskan bahwa inisiatif swadaya di TPS 3R Surodikraman baru berjalan sejak Februari 2026. Adapun dinamika keluhan aroma baru terjadi pada akhir April 2026 yang langsung direspons dengan pembenahan teknis menyeluruh.
Pihak pemerintah maupun DLH dinilai tidak pernah membuka ruang mediasi yang adil bersama inisiator teknis. Eksekusi hari ini merupakan buntut dari forum sepihak yang digelar di kantor kelurahan pada Kamis (20/8/2026) lalu tanpa menghadirkan dirinya selaku pemilik peralatan.
Pantauan di lokasi pada Selasa pagi, pengosongan fasilitas dan pengangkutan sarana biokonversi serta peralatan pengolahan sampah melibatkan truk operasional kebersihan DLH Ponorogo dengan disaksikan pihak Pemerintah Kelurahan Surodikraman, tokoh masyarakat, serta aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Bestari menilai penutupan tersebut merupakan langkah mundur dan ironi besar di tengah krisis kelebihan beban (overcapacity) TPA Mrican.
Kondisi di Surodikraman dinilai menjadi cermin terbengkalainya sebagian besar dari 21 unit TPS-3R di Kabupaten Ponorogo akibat ketiadaan pembinaan terstandar serta nihilnya alokasi biaya pengolahan (Tipping Fee) dari pemerintah daerah sesuai mandat UU No. 18 Tahun 2008 dan Permendagri No. 7 Tahun 2021.
Atas dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan sewenang-wenang tersebut, Bestari resmi membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan memasukkan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kelurahan Surodikraman maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi penutupan fasilitas TPS 3R tersebut.
Polemik ini pun menyisakan persoalan yang lebih besar: ketika pengurangan sampah dari hulu dibutuhkan, bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi fasilitas TPS 3R yang menghadapi persoalan teknis dan keluhan warga—ditutup, atau dibina agar memenuhi standar lingkungan?(Nang/Red).

Posting Komentar