PONOROGO, SINYALINDONESIA – Perkara yang menjerat mantan Direktur BLUD RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, tampaknya belum berhenti pada perkara suap dan gratifikasi. Beredar surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan Yunus diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surat tersebut bernomor Spgl/2973/DIK.01.00/23/05/2026 dan diterbitkan di Jakarta pada 13 Mei 2026. Dalam surat itu, Yunus Mahatma dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Lapas Kelas IIA Sidoarjo pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Yunus saat itu disebut berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Yang menarik, materi pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Surat panggilan tersebut secara eksplisit menyebut penyidikan dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya oleh penyelenggara negara di Kabupaten Ponorogo periode 2020 hingga 2026.
Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu dasar dugaan tindak pidana.
Namun, KPK juga memasukkan ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang. Surat itu menyebut dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, maupun perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, surat panggilan juga mencantumkan dugaan TPPU dalam bentuk menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran maupun penggunaan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Dari Gratifikasi Merambah TPPU
Munculnya TPPU dalam surat panggilan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menyeret Yunus Mahatma.
KPK mencantumkan Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor LPP/04/DIK.02.01/23/02/2026 tanggal 27 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/25/DIK.00/01/04/2026 tanggal 30 April 2026 sebagai dasar pemanggilan.
Artinya, berdasarkan dokumen tersebut, KPK telah memiliki dasar penyidikan yang kemudian menjadi landasan pemeriksaan terhadap Yunus.
Meski demikian, posisi Yunus dalam surat panggilan yang beredar tersebut adalah sebagai saksi, bukan disebut sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Hal ini penting ditegaskan agar tidak muncul kesimpulan bahwa pemanggilan sebagai saksi otomatis berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru.
Pernah Terjaring OTT KPK
Nama Yunus Mahatma sebelumnya menjadi salah satu figur penting dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo pada 7 November 2025.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam perkembangan berikutnya, perkara tersebut tidak hanya membuka dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak.
Kini, berdasarkan surat panggilan yang beredar, KPK tampaknya memperluas penelusuran terhadap aliran dan pengelolaan harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan TPPU karena perkara pencucian uang pada prinsipnya tidak hanya mengejar peristiwa pidana asal, tetapi juga menelusuri bagaimana aset atau harta yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut ditempatkan, dialihkan atau digunakan.
Surat panggilan itu juga mencantumkan bahwa berdasarkan Pasal 143 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, saksi memiliki hak untuk memilih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
Dengan demikian, beredarnya surat panggilan tersebut memberi sinyal bahwa perkara yang bermula dari dugaan gratifikasi di Ponorogo kini memasuki babak penelusuran aset melalui konstruksi TPPU.
Apakah langkah KPK tersebut nantinya akan berkembang pada penetapan tersangka baru atau menemukan aliran dana dan aset lain, sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan penyidik.(Team Redaksi).

Posting Komentar