Bupati Markum Bisa Sedih Melihat Ini: Gedung yang Dibangun untuk Rakyat Kini Justru Makin Sulit Dimasuki

Megah, gedung lantai delapan pemkab Ponorogo kin akses masuk semakin sulit 

PONOROGO, SINYALINDONESIA
 – Gedung perkantoran Pemkab Ponorogo yang dibangun pada era almarhum Bupati Markum kini menjadi sorotan. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena akses masyarakat menuju gedung lantai delapan kini diperketat.

Warga yang hendak menemui pejabat atau ASN yang berkantor di gedung tersebut harus terlebih dahulu melalui resepsionis. Pejabat yang hendak ditemui harus dikonfirmasi lebih dulu. Jika bersedia menerima, barulah tamu mendapatkan akses masuk.

Perubahan prosedur itu membuat sebagian masyarakat mempertanyakan wajah pelayanan publik di gedung pemerintahan.

“81 tahun merdeka dan 530 tahun Ponorogo, kok masih kayak gini?” geram Eddy, warga Ngrayun.

Menurutnya, masyarakat kecil sebenarnya tidak meminta banyak. Mereka hanya ingin bisa datang, menyampaikan persoalan, bertemu pejabat atau sekadar berkomunikasi tanpa merasa harus melewati birokrasi yang panjang.

“Sebagai orang kecil, tahu cerita begini wes malas. Ora ketemu pejabat yo rapopo,” gumamnya.

Gedung Pemerintah, Mengapa Rakyat Harus Menunggu?

Keluhan serupa disampaikan Hari Bara, Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo. Ia mempertanyakan SOP baru yang membuat masyarakat harus melewati pemeriksaan dan konfirmasi sebelum naik ke lantai tempat sejumlah pejabat dan OPD berkantor.

“Kayak masuk kantor perusahaan saja. Ini kantor pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Mosok begini,” ujarnya.

Menurut Hari, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh masuk. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sistem baru tersebut justru membuat jarak antara masyarakat dan pejabat pemerintahan semakin lebar.

Padahal, gedung tersebut menjadi salah satu pusat aktivitas pemerintahan. Di dalamnya terdapat sejumlah bagian dan pejabat, mulai dari bagian umum, asisten, staf ahli, wakil bupati, BPPKAD, kantor bupati, sejumlah bagian, BKD, Inspektorat hingga Perdagangan, Koperasi dan UKM.

Bagi Hari, gedung itu juga memiliki nilai sejarah.

Gedung tersebut dibangun pada masa pemerintahan almarhum Bupati Markum.

“Gedung lantai delapan ini dibangun oleh Bupati Markum almarhum. Mungkin kalau beliau tahu kondisi sekarang akan sedih. Tinggal melanjutkan saja, kok pejabatnya malah membuat aturan yang aneh-aneh,” ungkapnya.

Pemkab: Bukan Melarang Masyarakat Masuk

Di tengah kritik tersebut, Pemkab Ponorogo memberikan penjelasan.

Kabag Umum Setda Kabupaten Ponorogo, Erni Haris Mawanti, mengatakan penerapan SOP baru tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan masyarakat dari pejabat.

Sebaliknya, menurut Erni, kebijakan itu dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Semangat SOP baru ini dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Artinya, jangan masyarakat yang mencari pejabat, tetapi pejabat yang harus turun ke bawah menemui masyarakat,” jelas Erni saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2026).

Erni juga mengakui penerapan SOP tersebut masih baru sehingga kemungkinan terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya.

Karena itu, masukan dari masyarakat, LSM maupun media akan menjadi bahan evaluasi.

“Semua masukan teman-teman LSM dan media akan kita sampaikan kepada pimpinan,” katanya.

Pasca OTT KPK, Akses Mulai Diperketat

Erni mengungkapkan, pengetatan akses gedung tersebut mulai diterapkan setelah adanya insiden operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo.

Menurutnya, sistem akses terbatas juga telah diterapkan di sejumlah kantor pemerintahan lain di Jawa Timur. Bahkan, ia menyebut Ponorogo relatif terlambat menerapkan sistem tersebut.

“Banyak kantor instansi pemerintah di Jawa Timur yang telah menerapkan hal itu. Ponorogo ini termasuk telat. Kalau kita ke Biro Provinsi Jatim sudah standar begini,” terangnya.

Meski demikian, Erni menegaskan bahwa masyarakat tidak dilarang naik ke gedung lantai delapan.

Jika memiliki kepentingan yang jelas dan telah memperoleh izin atau akses dari pejabat maupun pihak yang hendak ditemui, masyarakat tetap diperbolehkan masuk.

“Bukan melarang masyarakat naik. Asalkan ada izin dari pejabat atau siapa saja yang hendak ditemui, atau ada keperluan lain yang harus diselesaikan di ruangan, ya bebas naik,” tegasnya.

Usulan Sederhana: Nama Pejabat Dipasang

Di tengah polemik tersebut, muncul usulan sederhana untuk memperbaiki sistem.

Hari Bara meminta agar nama-nama pejabat yang berkantor di gedung tersebut dipampang di area resepsionis, sekaligus dilengkapi informasi apakah pejabat yang bersangkutan sedang berada di kantor, rapat atau dinas luar.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama hanya untuk memastikan pejabat yang hendak ditemui berada di tempat atau tidak.

Erni mengaku usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan.

“Termasuk soal daftar nama-nama pejabat ada atau tidak di tempat. Ini masukan bagus. Nanti akan kita teruskan,” ujarnya.

Sementara soal keluhan warga yang bahkan kesulitan mengakses kantin lantai delapan, Erni mengaku akan mengecek terlebih dahulu mekanisme yang berlaku.

“Soal kantin nanti akan kita tanyakan dulu,” pungkasnya.

Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar tentang pintu yang boleh atau tidak boleh dibuka.

Lebih jauh, ini adalah pertanyaan tentang bagaimana wajah pelayanan pemerintahan seharusnya dibangun: lebih aman dan tertib, tetapi tetap terbuka dan dekat dengan masyarakat.

Sebab, gedung pemerintahan boleh memiliki pintu, resepsionis, bahkan sistem keamanan. Namun jangan sampai pintu pelayanan justru terasa lebih tinggi daripada gedungnya sendiri.(Nang/Red).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :