8 Warga Binaan Rutan Ponorogo Kembali ke Masyarakat, Hak Integrasi Jadi Jalan Pulang


PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Delapan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo akhirnya kembali ke tengah masyarakat. Mereka mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembebasan delapan warga binaan tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026. Dari jumlah itu, satu orang berinisial ARW mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan tujuh lainnya memperoleh Cuti Bersyarat (CB).

Hak PB bagi ARW diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1582.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Sementara itu, dua warga binaan memperoleh CB berdasarkan SK Nomor PAS-1583.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Lima lainnya mendapatkan hak serupa berdasarkan SK Nomor PAS-1588.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Namun, keluarnya mereka dari Rutan bukan sekadar persoalan membuka pintu dan pulang. Ada tahapan administrasi dan koordinasi yang harus dilalui sebelum benar-benar kembali menjalani kehidupan di luar.

Petugas Rutan Ponorogo mengawal kedelapan warga binaan tersebut menuju Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun. Tahapan itu menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan hak integrasi sekaligus memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai prosedur.

Kepala Rutan Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan pemberian hak integrasi merupakan bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Kami berharap narapidana yang mendapatkan hak integrasi bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, kembali kepada keluarga, serta mampu beradaptasi dan berperan positif di tengah masyarakat. Patuhi seluruh ketentuan dan ikuti pembimbingan dari Bapas dengan baik,” ujar Agung.

Bagi para penerima, hak integrasi menjadi kesempatan untuk kembali membangun kehidupan bersama keluarga dan lingkungan. Namun di saat yang sama, status tersebut juga membawa tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan serta mengikuti proses pembimbingan yang ditetapkan.

Rutan Ponorogo menegaskan komitmennya untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan. Tujuannya bukan semata mengurangi masa berada di balik jeruji, melainkan memastikan mereka memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Pintu Rutan boleh terbuka, tetapi perjalanan untuk benar-benar kembali diterima masyarakat baru saja dimulai.(Nang/Red).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :