Serap Aspirasi Warga Babadan, Atika Banowati Kawal Usulan Madrasah hingga Infrastruktur Desa Pondok

Hj. Atika Banowati, SH anggota Komisi D DPRD Propinsi Jatim fraksi partai Golkar reses di Pondok Kecamatan Babadan Ponorogo 

PONOROGO, SINYALINDONESIA
– Suasana penuh harapan menyelimuti kegiatan reses masa persidangan III tahun sidang 2025/2026 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Hj. Atika Banowati, SH, di Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Selasa (28/7/2026). Reses yang menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat itu dimanfaatkan warga untuk menyampaikan kebutuhan mendesak di desanya.

Kepala Desa Pondok, Suharto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kehadiran legislator dari Fraksi Golkar tersebut. Ia juga membawa sejumlah aspirasi warga, mulai dari kebutuhan ruang kelas baru untuk madrasah, bantuan operasional pendidikan (BOPP) bagi guru, hingga pembangunan infrastruktur desa.

“Kami berharap ada perhatian terhadap madrasah di desa kami yang masih membutuhkan ruang kelas baru. Selain itu, kesejahteraan guru juga perlu diperhatikan melalui bantuan BOPP, serta pembangunan infrastruktur untuk menunjang kemajuan desa,” ujar Suharto.

Menanggapi hal tersebut, Atika Banowati menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan dicatat dan diperjuangkan. Ia menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun, dengan masing-masing enam titik lokasi di daerah pemilihan.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran serta luasnya wilayah dapil IX—yang meliputi Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Magetan, dan Ngawi—membuat setiap usulan harus disusun berdasarkan skala prioritas.

“Semua usulan bapak dan ibu sudah kami catat. Ini akan kami kawal dan perjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Timur,” tegas Atika, disambut tepuk tangan warga yang hadir.

Ia menambahkan, peluang realisasi akan semakin besar jika usulan sesuai dengan program atau “menu” yang tersedia di tingkat provinsi. Karena itu, ia meminta pemerintah desa segera menyiapkan proposal secara lengkap.

“Aturan pengajuan harus melalui sistem SIPD. Kami minta proposal sudah masuk paling lambat awal Januari 2027 agar bisa kami bawa dalam pembahasan,” jelasnya.

Atika juga menekankan pentingnya kecepatan dalam merespons revisi proposal. Berdasarkan pengalamannya, keterlambatan perbaikan dokumen sering berujung pada kegagalan pengajuan karena sistem sudah ditutup.

“Kalau ada permintaan revisi, harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai terlambat, karena bisa gagal dan harus menunggu tahun berikutnya,” pesannya.

Lebih jauh, Atika membuka peluang kolaborasi lintas level pemerintahan untuk mengakomodasi usulan yang tidak masuk dalam kewenangan provinsi. Ia menyebut sinergi dengan DPRD kabupaten hingga DPR RI sebagai solusi agar aspirasi tetap bisa terealisasi.

“Kalau tidak bisa di provinsi, bisa kita dorong melalui kabupaten atau pusat. Kebetulan jaringan kami lengkap, dari kabupaten, provinsi hingga DPR RI,” ungkapnya.

Secara khusus, warga Desa Pondok juga mengusulkan rehabilitasi dua madrasah swasta yang kondisinya dinilai memprihatinkan, termasuk dukungan honor guru serta pengembalian program BOPP dari anggaran provinsi.

Reses ini menjadi bukti bahwa ruang komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat masih menjadi jalur penting dalam pembangunan daerah. Tinggal bagaimana sinergi, komitmen, dan kecepatan administrasi menjadi kunci agar aspirasi tidak berhenti sebagai catatan, melainkan berujung pada realisasi nyata.(Nang/Red).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :