JAKARTA, SINYALINDONESIA – Komitmen pemerintah memberantas peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan kembali ditegaskan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun oknum petugas.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di lapas dan rutan. Bagi Agus, kritik tersebut bukan sekadar catatan, melainkan alarm serius untuk mempercepat pembenahan sistem pemasyarakatan.
“Ini bentuk kepedulian bersama. Peredaran narkotika adalah pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Agus, Kamis (9/4).
Di balik pernyataan keras itu, pemerintah tengah menyiapkan langkah berlapis. Mulai dari penguatan sistem keamanan berbasis teknologi—seperti pemasangan CCTV terintegrasi—hingga peningkatan razia rutin dan insidentil yang melibatkan aparat lintas sektor.
Sinergi dengan Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia diperkuat untuk memastikan penindakan berjalan terpadu, tak lagi sektoral.
Tak hanya menyasar warga binaan, sorotan juga diarahkan ke dalam tubuh institusi. Agus menegaskan, pelanggaran oleh petugas akan dihukum tanpa pandang bulu—mulai dari sanksi disiplin berat hingga pemecatan dan proses pidana.
Data Kementerian Imipas mencatat, ribuan warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Hingga kini, jumlahnya telah mencapai 2.284 orang.
Langkah ini bukan sekadar relokasi. Pemerintah menargetkan pemutusan mata rantai peredaran narkotika dari “akar masalah” di dalam lapas. Di sisi lain, pendekatan represif ini juga dibarengi upaya rehabilitatif agar para narapidana high risk dapat mengikuti pembinaan secara optimal.
Masalah narkotika di lapas, diakui Agus, bukan perkara sederhana. Ada jejaring, celah sistem, hingga integritas yang dipertaruhkan. Karena itu, pemerintah membuka ruang evaluasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah.
“Tujuan kami jelas: lapas dan rutan harus bersih dari narkotika, aman, dan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan justru pusat kendali kejahatan,” tandasnya.
Dengan tekanan publik yang terus menguat, langkah tegas ini menjadi ujian serius bagi Kementerian Imipas: apakah mampu memutus rantai lama, atau kembali terjebak dalam pola berulang.(Nang/Humas).

Posting Komentar