Kades Jenangan Dijebloskan ke Rutan, Kasus Tambang Ilegal Lama Meledak Lagi: Toni Ahmadi Teriak “Saya Korban Bupati!”

PONOROGO, SINYALINDONESIA – Kasus lama yang nyaris tenggelam akhirnya meledak. Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menahan Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Toni Ahmadi, dalam perkara dugaan korupsi tambang ilegal di lahan aset desa yang terjadi satu dekade lalu.

Penahanan dilakukan pada Kamis malam (12/3/2026). Jaksa menilai cukup bukti untuk menjerat kades yang masih aktif menjabat itu setelah penyidikan perkara berjalan sejak 2025.

Toni Ahmadi,
Kades Jenangan Ponorogo 

Toni Ahmadi langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk penahanan awal selama 20 hari. Ia diduga mengeruk tanah dan pasir dari bukit yang merupakan aset desa pada 2015 lalu, lalu menjual material tersebut tanpa izin.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menegaskan penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.

“Hasil audit menunjukkan kerugian negara sekitar Rp400 juta dari penjualan material tanah dan pasir yang dikeruk dari lahan milik desa,” ujarnya.

Tak hanya soal kerugian keuangan. Aktivitas tambang itu juga meninggalkan luka pada lingkungan. Bukit yang dulu menjadi penyangga ekosistem kini rata dengan tanah.

Jaksa menyebut lokasi tambang bahkan berada di dekat daerah aliran sungai (DAS). Dampaknya, area tersebut kini rawan erosi dan berpotensi mengancam lingkungan sekitar.

“Kerusakan lingkungan di lokasi cukup berbahaya. Sungai yang berada di sisi lokasi tambang sudah mengalami erosi,” jelas Zhulmar.

Meski begitu, penyidik masih terus menelusuri seberapa luas lahan yang dikeruk serta kemungkinan adanya kerugian tambahan akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Di tengah pengawalan ketat jaksa, Toni Ahmadi justru melontarkan pernyataan yang mengejutkan. Ia mempertanyakan mengapa kasus tambang yang terjadi pada 2015 baru diusut sekarang.

Dengan nada tinggi ia bahkan menyebut dirinya sebagai korban.

“Tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang. Saya korban bupati,” ujarnya lantang sebelum masuk mobil tahanan.

Pernyataan itu langsung memantik perhatian. Kejaksaan mengaku akan menelusuri lebih jauh maksud ucapan sang kades.

“Kami dalami pernyataan tersebut. Kami juga baru mendengarnya,” kata Zhulmar.

Toni Ahmadi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kejaksaan menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Fokus penyidikan sepenuhnya pada aktivitas tambang ilegal di lahan aset desa.

Kasus yang sempat terkubur selama hampir satu dekade ini kini justru membuka babak baru. Tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga kemungkinan adanya cerita lain di balik operasi tambang yang sempat berlangsung satu tahun tersebut. Berita ini dilansir dari media online Espos.id.

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :