Sadar Risiko, Remaja Sukorejo Pilih Serahkan Balon Udara dan Mercon ke Polisi

Warga serahkan petasan dan balon udara dari tangan anak-anak yang sadar akan resiko kepada polisi 

PONOROGO, SINYALINDONESIA
– Di tengah maraknya tradisi balon udara dan petasan menjelang hari raya, secercah kesadaran justru muncul dari kalangan remaja di Kecamatan Sukorejo. Alih-alih nekat menerbangkan balon atau menyalakan mercon, sejumlah remaja dari Desa Gandukepuh dan Desa Lengkong memilih jalan berbeda: menyerahkan sendiri “mainan berbahaya” itu ke polisi.

Langkah ini tak lepas dari peran orang tua dan perangkat desa yang lebih dulu membaca potensi bahaya. Mereka khawatir aktivitas anak-anak yang diam-diam merakit balon udara dan petasan bisa berujung petaka—baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.


Rabu (18/3/2026), kekhawatiran itu berujung pada tindakan preventif. Didampingi aparat desa, para remaja mendatangi Polsek Sukorejo dan menyerahkan satu balon udara plastik berukuran sekitar 8,4 meter serta belasan selongsong petasan siap isi.

Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, turun langsung menerima penyerahan tersebut bersama jajaran Reskrim dan Bhabinkamtibmas. Ia menyebut, langkah para remaja ini sebagai keputusan berani dan patut diapresiasi.

“Ini bentuk kesadaran yang luar biasa. Daripada berisiko hukum atau celaka, mereka memilih menyerahkan secara sukarela. Ini yang kami harapkan,” ujarnya.

Dari penelusuran petugas, bahan-bahan yang digunakan ternyata dibeli secara kolektif. Para remaja menyisihkan uang jajan selama sebulan untuk membeli serbuk belerang, pigmen, hingga plastik balon melalui daring. Praktik ini, menurut polisi, cukup marak dan berpotensi luput dari pengawasan orang tua.

Namun sebelum balon diterbangkan atau petasan dirakit, intervensi cepat dilakukan. Orang tua, dibantu perangkat desa, segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pembinaan.

Pendekatan yang dipilih pun bukan represif, melainkan persuasif. Polisi menekankan edukasi tentang risiko hukum dan bahaya keselamatan.

IPTU Agus mengingatkan, penggunaan bahan peledak seperti petasan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat. Sementara balon udara tanpa awak bisa mengganggu jalur penerbangan hingga memicu kebakaran saat jatuh di area permukiman atau lahan kering.

“Peran orang tua sangat penting. Awasi aktivitas anak, terutama menjelang momen hari besar. Jangan sampai tradisi berubah menjadi tragedi,” tegasnya.

Fenomena ini menjadi catatan penting: di tengah potensi pelanggaran, pendekatan kolaboratif antara keluarga, masyarakat, dan aparat terbukti mampu meredam risiko sejak dini.

Polsek Sukorejo memastikan patroli preventif akan terus ditingkatkan. Harapannya jelas—Sukorejo tetap aman, kondusif, dan bebas dari ancaman balon udara liar maupun petasan.(Nang/Humas).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :