
Gambar hanya ilustrasi saja..
PONOROGO, SINYALINDONESIA – Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo memasuki tahap lanjutan. Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan empat pejabat yang dinyatakan lolos uji kompetensi atau assessment untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Keempat kandidat tersebut yakni Agus Sugiarto, Henry Indrawardana, Imam Basori, dan Masun. Mereka merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang saat ini menduduki jabatan strategis di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Ketua Panitia Seleksi, Indah Wahyuni, SH, M.Si, menjelaskan bahwa keempat peserta tersebut dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah mengikuti proses assessment kompetensi atau uji kompetensi job target dalam seleksi terbuka jabatan Sekda Ponorogo tahun 2026.
“Peserta yang dinyatakan lulus assessment kompetensi akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni uji gagasan atau penulisan makalah dan wawancara,” ujar Indah Wahyuni dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi.
Tahapan uji gagasan dan wawancara dijadwalkan berlangsung pada 11–12 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Seluruh peserta akan menjalani proses tersebut di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dalam pengumuman bernomor 8/PANSEL/KAB-PO/2026, panitia juga menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur dari proses seleksi.
Selain itu, peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih lengan panjang, berdasi, dan celana panjang warna gelap selama mengikuti tahapan seleksi.
Panitia seleksi juga mengingatkan para peserta untuk terus memantau perkembangan informasi seleksi melalui laman resmi bkpsdm.ponorogo.go.id. Kelalaian mengikuti informasi tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Indah Wahyuni.
Seleksi terbuka ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mendapatkan figur Sekretaris Daerah yang profesional, kompeten, dan mampu mengakselerasi kinerja birokrasi daerah. Jabatan Sekda sendiri merupakan posisi strategis sebagai motor penggerak koordinasi pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kabupaten.
Tahapan berikutnya akan menentukan kandidat terbaik yang nantinya diajukan kepada kepala daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Nanang
Posting Komentar