KPK Dalami OTT Sugiri, 12 Saksi dari Pejabat hingga DPRD Diperiksa Ulang

Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dihadirkan jadi saksi dengan terdakwa Sucipto di pengadilan Tipikor Surabaya 

JAKARTA, SINYALINDONESIA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Pada Jumat (20/2/2026), penyidik kembali memeriksa 12 saksi dari beragam latar belakang, mulai pejabat struktural, kepala dinas, hingga anggota DPRD.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jalan Salak, Madiun. 

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jalan Salak Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Pemanggilan ulang sejumlah saksi menjadi sinyal bahwa KPK tidak berhenti pada pengumpulan keterangan awal. Penyidik disebut tengah mendalami dan mengonfirmasi ulang informasi guna memperkuat konstruksi perkara.

Dua belas saksi tersebut berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, legislatif, hingga kalangan swasta. Di antaranya Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiarto, Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo Rizky Wahyu Nugroho, Kepala Dinas Kesehatan Dyah Ayu Puspitaningarti, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo, serta anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti.

Ada pula Kepala BKD Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, Kepala Bakesbangpol Ponorogo Besse Tenrisampeang, serta sejumlah saksi dari kalangan wiraswasta dan swasta.

Komposisi saksi yang diperiksa menunjukkan spektrum pemeriksaan tidak sempit. KPK diduga menelusuri rantai proses administrasi, penganggaran, hingga kemungkinan alur komunikasi kebijakan yang berkaitan dengan perkara.

Sejak OTT dilakukan, perhatian publik tertuju pada dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Status nonaktif kepala daerah memunculkan pertanyaan tentang kesinambungan program dan tata kelola birokrasi.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan menjadi momentum refleksi bagi penyelenggara negara. Kasus ini kembali menegaskan bahwa integritas bukan sekadar narasi kampanye, melainkan fondasi yang menentukan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya.

KPK belum memerinci materi pemeriksaan. Namun intensitas pemanggilan ulang saksi memberi pesan jelas: penyidikan bergerak, dan setiap keterangan akan diuji silang untuk membuka secara utuh dugaan praktik yang terjadi di balik OTT tersebut.(Team Redaksi Sinyal).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :