12 Jam Menunggu Kepastian, Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Ponorogo Disorot

Gambar hanya ilustrasi saja...

PONOROGO, SINYALINDONESIA
 – Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Ponorogo menuai sorotan setelah seorang pekerja korban kecelakaan kerja harus menunggu hingga 12 jam untuk mendapatkan kepastian penjaminan biaya pengobatan.

Peristiwa ini diungkapkan Sugeng Hariono, Ketua Yayasan Berkah Srikandi Abadi. Ia mengaku kecewa lantaran salah satu karyawannya yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama sembilan bulan tidak langsung mendapat kepastian layanan saat mengalami kecelakaan kerja, Selasa (28/7/2026) pagi.

Menurut Sugeng, karyawan tersebut langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Ponorogo. Namun, pihak rumah sakit menyatakan belum menerima konfirmasi bahwa pasien dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo. Ini membuat situasi jadi tidak pasti. Padahal kami rutin membayar iuran setiap bulan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ketidakjelasan tersebut membuat penanganan medis berjalan tidak optimal. Pihak keluarga korban pun diliputi kecemasan, khawatir biaya pengobatan tidak ditanggung. Mereka harus menunggu kepastian administrasi sebelum tindakan lanjutan dilakukan.

Baru setelah menunggu sekitar 12 jam, kepastian penjaminan akhirnya diberikan. “Alhamdulillah, setelah menunggu lama akhirnya ada kepastian bahwa biaya pengobatan dicover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sugeng.

Meski persoalan biaya akhirnya terselesaikan, Sugeng menilai lamanya proses tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antar pihak, yang berdampak langsung pada psikologis keluarga pasien.

Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pembenahan, terutama dalam hal respons cepat dan koordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan, agar kejadian serupa tidak terulang.

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo, Dony Eko Setiawan, mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut sebelumnya. Ia menyebut persoalan ini murni akibat miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan BPJS.

“Kami kaget karena tidak mendapat informasi sebelumnya. Namun setelah ini kami langsung melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak rumah sakit,” jelas Dony.

Ia juga menyayangkan sikap rumah sakit yang dinilai tidak segera memberikan penanganan maksimal kepada pasien.

“Pasien tidak seharusnya menunggu selama itu. Sesuai prosedur, penanganan medis harus tetap berjalan meskipun status pembiayaan belum final,” tegasnya.

Dony menjelaskan, dalam standar operasional prosedur (SOP), rumah sakit wajib terlebih dahulu menangani pasien, sementara proses verifikasi penjaminan dapat dilakukan paralel. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk memberikan persetujuan klaim.

“Pengobatan harus tetap berjalan. Soal penjaminan bisa menyusul. Kami punya waktu 1x24 jam untuk melakukan approval,” ujarnya.

Setelah dilakukan koordinasi, BPJS memastikan bahwa kasus tersebut memenuhi syarat sebagai kecelakaan kerja dan biaya pengobatan ditanggung penuh. Bahkan, pasien dijadwalkan menjalani tindakan operasi keesokan harinya.

Dony menegaskan bahwa pada prinsipnya, setiap kasus kecelakaan kerja yang memenuhi kriteria akan langsung dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga memastikan pihaknya akan memperbaiki komunikasi dengan rumah sakit agar pelayanan ke depan lebih cepat dan responsif.

“Ini menjadi evaluasi bersama. Ke depan, kami pastikan tidak ada lagi kejadian pasien menunggu terlalu lama hanya karena persoalan administrasi,” pungkasnya.(Nang/Red)

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :