
Meutya Hafid
Komdigi RI
JAKARTA, SINYALINDONESIA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan merekam orang lain tanpa izin, meskipun dilakukan di ruang publik. Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan ini disampaikan Meutya Hafid merespons maraknya konten video di media sosial yang menampilkan individu secara diam-diam tanpa persetujuan, kemudian menjadi viral di berbagai platform digital.
Menurut Meutya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami bahwa ruang publik berarti bebas merekam siapa saja tanpa batas. Padahal, dalam perspektif perlindungan data pribadi, hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
“Ruang publik bukan berarti bebas tanpa aturan. Jika seseorang dapat dikenali, baik dari wajah, suara, atau ciri tertentu, maka itu sudah termasuk data pribadi yang wajib dilindungi,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, UU PDP mengatur bahwa setiap pengambilan, penggunaan, hingga penyebaran data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah, salah satunya melalui persetujuan dari pemilik data.
Meutya menegaskan, aktivitas merekam saja belum tentu melanggar hukum, namun menjadi persoalan serius ketika hasil rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, apalagi jika menimbulkan kerugian bagi pihak yang direkam.
“Yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan dan penyebaran data tersebut. Jika dipublikasikan tanpa persetujuan dan merugikan orang lain, maka ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan,” tegasnya.
Dalam UU PDP, pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan privasi kini menjadi perhatian serius pemerintah di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Fenomena konten viral yang sering merekam orang secara diam-diam dinilai sebagai tren yang perlu diwaspadai. Selain berpotensi melanggar hukum, konten semacam itu juga dapat merugikan secara sosial dan psikologis bagi individu yang menjadi objek rekaman.
Meutya pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat dan membagikan konten di media sosial. Ia menekankan pentingnya menghormati hak privasi orang lain sebagai bagian dari etika digital.
“Kebebasan berekspresi harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab. Jangan sampai konten yang dibuat justru melanggar hak orang lain,” katanya.
Dengan adanya UU PDP, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi semakin meningkat, sehingga ruang digital dapat menjadi lebih aman dan beretika bagi semua pihak.(Team Redaksi).
Posting Komentar