JPU KPK Tuntut Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp6,78 Miliar

Gambar hanya ilustrasi saja 

SURABAYA, SINYALINDONESIA
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Informasi ini dilansir dari Tribun Jatim yang menyoroti konstruksi perkara serta rangkaian fakta persidangan.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi secara berlanjut selama menjabat sebagai kepala daerah periode 2021–2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta,” ujar salah satu anggota JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan, saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra.

Jaksa menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Tak hanya itu, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar. Nilai tersebut berasal dari sejumlah penerimaan yang dianggap sebagai bagian dari praktik suap dan gratifikasi, di antaranya Rp900 juta dari Yunus Mahatma, Rp950 juta dari Sucipto, serta Rp4,9 miliar dari sumber lain yang terungkap dalam persidangan.

JPU menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Perkara Turunan: Terdakwa Lain Ikut Dituntut

Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain juga turut menerima tuntutan. Yunus Mahatma dituntut pidana penjara selama 5,6 tahun dengan denda Rp367 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan hingga dua tahun.

Selain itu, barang bukti berupa uang Rp500 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 5.000 lembar dalam tas ponsel, dirampas untuk negara dan akan dilelang.

Sementara terdakwa lain, Agus Pramono, dituntut pidana penjara selama 4,8 tahun dengan denda Rp500 juta. Mekanisme penggantian denda mengikuti ketentuan yang sama, yakni penyitaan aset hingga subsider pidana kurungan.

Pembelaan Disiapkan, Sidang Lanjut Pekan Depan

Kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 21 Juli 2026.

Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dikaji lebih mendalam, khususnya terkait penerapan Pasal 12 a, 12 b, dan 12B dalam konstruksi perkara.

“Kami akan mengkaji lebih detail unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan fakta persidangan. Harapannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif untuk menghasilkan putusan yang adil,” ujarnya.

Sidang ini menjadi salah satu fase krusial dalam perkara yang menyita perhatian publik Ponorogo. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan arah akhir dari proses hukum yang menyeret kepala daerah tersebut dalam pusaran kasus korupsi.(Nang/Red)

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :