Hari Berat bagi Ponorogo: Sugiri, Sekda dan Direktur RSUD Divonis Penjara



SURABAYA, SINYALINDONESIA
– Hari Jumat, 14 Agustus 2026, menjadi hari berat bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Tiga pejabat yang terseret perkara korupsi sekaligus dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka adalah Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif; Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo; dan Yunus Mahatma, Direktur RSUD.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Sugiri. Ia dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,7 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun sesuai putusan.

Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Setelah putusan dibacakan, Sugiri menyatakan masih pikir-pikir bersama kuasa hukumnya.

Sekda dan Direktur RSUD Juga Dihukum

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Agus Pramono. Sekda Ponorogo tersebut divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari.

Agus juga dibebani uang pengganti sebesar Rp750 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dibayar, pidananya diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Sementara Yunus Mahatma dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Direktur RSUD itu juga dikenai denda Rp250 juta subsider 90 hari serta uang pengganti sebesar Rp287 juta subsider enam bulan penjara.

Tiga putusan tersebut sekaligus menjadi gambaran betapa panjang dan seriusnya perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat penting Ponorogo.

Tiga Vonis, Dampak Besar bagi Ponorogo

Sugiri menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat. Selain masa pidana 6 tahun 6 bulan, uang pengganti yang dibebankan kepadanya juga mencapai lebih dari Rp6,7 miliar.

Sementara Agus dan Yunus masing-masing harus menjalani hukuman lebih dari empat tahun dan lima tahun penjara.

Bagi Ponorogo, perkara ini tidak berhenti pada angka hukuman. Ada konsekuensi lebih luas terhadap kepercayaan publik, tata kelola pemerintahan dan perjalanan kepemimpinan daerah.

Kini, setelah palu hakim diketukkan, bola berada di tangan para terdakwa dan kuasa hukum masing-masing. Mereka masih dapat menentukan sikap atas putusan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hari berat itu akhirnya datang. Tiga pejabat Ponorogo, tiga vonis, dan satu catatan panjang tentang konsekuensi dari kekuasaan yang berhadapan dengan hukum.(Team Redaksi)

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :