
KSM, Kelurahan hingga inisiator pengurangan sampah hulu beserta aparat berada di lokasi TPS3R Surodikraman Ponorogo
PONOROGO, SINYALINDONESIA — Polemik penutupan aktivitas budidaya maggot di TPS 3R Kelurahan Surodikraman mendapat penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo.
Plt Kepala DLH Ponorogo, Sapto Djadmiko, menegaskan bahwa DLH tidak memiliki kewenangan untuk menutup TPS 3R tersebut. Menurutnya, keputusan penghentian operasional berasal dari hasil musyawarah warga, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan pihak kelurahan.
“Biar lapor ke mana-mana tidak apa-apa. Yang menolak warga dan kelurahan. KSM, kelurahan, serta tokoh warga sudah difasilitasi tiga kali, tetapi tetap menolak. Yang menutup kelurahan dan KSM sendiri. DLH tidak punya kewenangan menutup,” kata Sapto Selasa, 25/8/2026.
Menurut Sapto, persoalan tersebut telah melalui beberapa kali fasilitasi dan mediasi. Pertemuan terakhir berlangsung Kamis (20/8/2026), melibatkan Kecamatan, Kelurahan, DLH, RT setempat dan aparat keamanan.
Dalam notulensi hasil mediasi, warga menyampaikan bahwa sebelumnya telah disepakati masa pemantauan selama dua bulan. Apabila dalam kurun waktu tersebut aktivitas budidaya maggot masih menimbulkan bau, maka operasional akan dihentikan.
Namun, setelah dua bulan berjalan, keluhan aroma disebut masih muncul. Warga kemudian menyampaikan kembali tuntutan penghentian aktivitas, termasuk memasang banner penolakan terhadap operasional maggot di TPS 3R Surodikraman.
Dalam musyawarah tersebut, Camat juga disebut tetap mengapresiasi inovasi pengolahan sampah yang dilakukan pengelola. Namun, karena lahan TPS 3R merupakan aset pemerintah, aspek perizinan dan kesesuaian pengelolaan juga menjadi perhatian.
“Pak RT setiap hari mendapat komplain dari warga. Pengelola TPS 3R sebenarnya juga sudah menegur dan meminta kegiatan itu diberhentikan,” demikian poin dalam notulensi mediasi.
Hasil pertemuan akhirnya menyepakati penghentian operasional budidaya maggot. Ketua KSM kemudian memasang banner yang menyatakan “Operasional Maggot di TPS 3R Surodikraman per 20 Agustus 2026 Ditutup.”
DLH: Bukan Menutup, tetapi Memfasilitasi
Sapto menjelaskan, posisi DLH dalam persoalan tersebut sebatas memfasilitasi proses dan menyediakan dukungan angkutan untuk kegiatan pembersihan lokasi.
Menurutnya, tahapan penghentian dilakukan dengan menghentikan suplai sampah masuk ke TPS 3R, kemudian dilanjutkan dengan pembersihan fasilitas.
“Sebagai ketua KSM, sudah punya dasar untuk menghentikan kegiatan suplai sampah masuk. Intinya, kesepakatan ini sudah bisa digunakan untuk menghentikan operasional. Pembersihan bisa dilakukan pengelola dan masyarakat. Fasilitas DLH berupa angkutan untuk pembersihan,” jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, pengelola TPS 3R juga disebut menyetujui penghentian aktivitas. Pengelola meminta adanya surat resmi terkait pemberhentian operasional budidaya maggot.
Bahkan, dalam forum tersebut, pengelola disebut mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan permintaan maaf karena operasional yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan awal.
Tiga Kali Difasilitasi
Sapto menegaskan, persoalan tersebut bukan keputusan sepihak DLH. Menurutnya, warga dan pihak kelurahan telah beberapa kali difasilitasi untuk mencari solusi.
“Ini hasil musyawarah terakhir dari kelurahan, warga, KSM, camat dan aparat,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, DLH Ponorogo membantah anggapan bahwa pihaknya menjadi instansi yang mengambil keputusan penutupan TPS 3R Surodikraman.
Polemik kini menyisakan dua perspektif. Di satu sisi, warga menginginkan lingkungan terbebas dari gangguan aroma. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai keberlanjutan inovasi pengolahan sampah organik di TPS 3R.
Yang jelas, menurut DLH, keputusan penghentian aktivitas bukan berada di tangan DLH, melainkan hasil kesepakatan warga, kelurahan dan KSM melalui proses mediasi.(Nang/Red).
Posting Komentar