
Kejari Ponorogo tetapkan FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo 2023-2026
PONOROGO, SINYALINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Fuad Safrowi (FS), Kepala Bagian Keuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2023–2026. Penetapan ini diikuti dengan penahanan FS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan.
“FS kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam mengarahkan penentuan nilai tunjangan perumahan DPRD yang berujung pada kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari proses penentuan besaran tunjangan perumahan yang melibatkan jasa penilai independen (appraisal). Dalam proses tersebut, FS diduga berperan mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), berkomunikasi, hingga mengarahkan nilai appraisal yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).
Tak hanya itu, FS juga diduga menerima keuntungan pribadi dari proses tersebut. “Ada indikasi penerimaan fee hingga 30 persen. Namun, terkait aliran dana masih kami dalami lebih lanjut,” kata Zulmar.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp 3,6 miliar. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
FS dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 603 hingga Pasal 606 yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Janggal
Di sisi lain, tim kuasa hukum FS menilai proses penetapan tersangka tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan hukum. Kuasa hukum FS, Ardian Fahmi, mengungkapkan bahwa kliennya awalnya dipanggil sebagai saksi, namun statusnya berubah menjadi tersangka dalam hari yang sama.
“Klien kami diperiksa dua kali dalam satu hari, pertama sebagai saksi, lalu sore harinya langsung sebagai tersangka. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujar Ardian.
Menurutnya, tim hukum akan mengkaji apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami akan telaah secara mendalam, termasuk aspek formil penetapan tersangka. Apakah sudah sesuai mekanisme atau belum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan peran FS dalam kasus tersebut. Ardian menyebut, pada saat peristiwa yang disangkakan terjadi, kliennya masih berstatus sebagai staf, bukan pejabat yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan anggaran.
“Pada saat itu klien kami belum memiliki kewenangan dalam penentuan tunjangan. Kebijakan tersebut lahir dari Perbup, bukan dari staf,” jelasnya.
Bantah Dugaan Fee 30 Persen
Terkait dugaan penerimaan fee sebesar 30 persen, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas keterangan saksi dan belum terbukti secara hukum.
“Itu masih dugaan dari penyidik berdasarkan keterangan pihak lain. Klien kami membantah menerima aliran dana sebesar itu,” kata Ardian.
Sebagai langkah pembelaan, tim kuasa hukum memastikan akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dalam proses hukum selanjutnya.
“Kami akan menghadirkan saksi yang dapat menjelaskan fakta sebenarnya di persidangan,” pungkasnya.
Penyidikan Masih Berkembang
Sementara itu, Kejari Ponorogo menegaskan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti. Pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta dugaan praktik pengondisian kebijakan tunjangan di lingkungan legislatif daerah.(Team Redaksi).
Posting Komentar