JPU KPK Kukuh pada Tuntutan, Vonis Sugiri Sancoko Dijadwalkan 11 Agustus

Gambar hanya ilustrasi saja...

PONOROGO, SINYALINDONESIA
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bergeming. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, jaksa menyatakan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa. JPU menegaskan tetap pada tuntutan awal: 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti 6,78 Miliar.

Sikap tegas jaksa ini menjadi penegasan bahwa KPK memandang perkara tersebut telah terang secara hukum. Dalam replik yang disampaikan di persidangan, JPU menyebut tidak ada hal baru dalam pembelaan yang dapat menggugurkan konstruksi perkara yang telah dibangun sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” demikian substansi sikap jaksa dalam sidang yang dilangsir dari Tribunnews.jatim.

Rangkaian Tuntutan yang Tak Berubah

Dalam tuntutannya, jaksa merinci beberapa poin utama. Selain pidana penjara selama 7 tahun, Sugiri juga dituntut membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider apabila tidak dibayar. Tak hanya itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti atas dugaan kerugian negara yang timbul dari praktik korupsi tersebut.

Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara juga tetap diminta untuk disita. Barang bukti itu meliputi kendaraan pribadi hingga rekening bank yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aliran dana perkara.

Langkah ini memperlihatkan pendekatan KPK yang tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset.

Pledoi Ditolak, Hakim Siap Menjatuhkan Vonis

Penolakan terhadap pledoi menjadi fase penting dalam proses persidangan. Artinya, perbedaan pandangan antara jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 11 Agustus mendatang. Momen ini akan menjadi penentu akhir apakah majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan berbeda.

Cerminan Penegakan Hukum di Daerah

Kasus ini kembali menyorot praktik korupsi di level pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi selama masa jabatan kepala daerah periode 2021–2025.

Bagi publik Ponorogo, perkara ini bukan sekadar proses hukum, melainkan juga ujian terhadap integritas tata kelola pemerintahan. Di sisi lain, langkah KPK yang konsisten menindak kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pejabat daerah tetap menjadi prioritas.

Seiring mendekatnya jadwal vonis, perhatian publik pun menguat. Putusan majelis hakim nantinya tak hanya menentukan nasib Sugiri Sancoko, tetapi juga menjadi indikator arah penegakan hukum terhadap korupsi di daerah.

Apakah vonis akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru berbeda? Jawabannya akan terungkap pada sidang 11 Agustus.(Nang/Tribunnews. Jatim).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :