
Suasana rapat koordinasi dan kunjungan lapangan di kecamatan ngebel Ponorogo
PONOROGO, SINYALINDONESIA — Polemik pertambangan di kawasan Kecamatan Ngebel kembali mengemuka dalam rapat koordinasi dan kunjungan lapangan yang digelar di pendopo kecamatan setempat, Kamis (11/6/2026). Isu utama yang mencuat adalah keberadaan tambang galian C yang dinilai terlalu dekat dengan sumber air dan permukiman warga.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDIP, Diana Sasa, menegaskan pentingnya parameter yang jelas dalam pemberian izin tambang. Ia mengingatkan bahwa tanpa standar yang tegas, aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kalau tambang berada dekat sumber air dan permukiman, harus ada parameter yang jelas. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Sasa juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (ESDM Jatim) memberikan penjelasan detail terkait mekanisme penentuan izin tambang, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
Dalam forum itu, perwakilan ESDM Jatim, Dewi, menjelaskan bahwa dasar penerbitan izin operasional tambang galian C tidak berdiri sendiri, melainkan harus melalui rekomendasi dari dinas lingkungan hidup.
“Izin operasional itu dasarnya dari rekomendasi lingkungan, yaitu UKL/UPL,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses tersebut bergantung pada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo sebagai pihak yang menilai kelayakan lingkungan suatu kegiatan tambang.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan sudut pandang berbeda. Pihak DLH Kabupaten Ponorogo justru menyebut bahwa rekomendasi izin tambang pada akhirnya berada di tangan kepala daerah.
Kondisi ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan dalam proses perizinan tambang, mulai dari rekomendasi teknis lingkungan hingga keputusan administratif di tingkat daerah.
Sementara itu, Kepala DPUPKP Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto, mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya menolak aktivitas tambang.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM mengamanatkan agar seluruh RTRW, baik nasional hingga kabupaten/kota, mencantumkan ketentuan bahwa wilayah memiliki potensi untuk ditambang, khususnya galian C. Ketentuan tersebut bahkan menjadi syarat agar RTRW dapat disetujui.
“Di RTRW kita itu tertuang dalam pasal 111 dan 118. Mau tidak mau harus dimasukkan agar bisa disahkan,” terangnya.
Meski demikian, Pemkab Ponorogo telah berupaya mengajukan pembatasan. Salah satunya dengan mengusulkan moratorium atau pembatasan aktivitas tambang di wilayah tertentu, termasuk kawasan Ngebel yang dikenal sebagai daerah wisata dan sumber air penting.
Langkah ini menunjukkan adanya upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan. Kawasan Ngebel di Kabupaten Ponorogo sendiri menjadi titik krusial karena memiliki nilai ekologis sekaligus potensi ekonomi dari sektor pariwisata.
Rapat koordinasi tersebut menjadi cerminan bahwa persoalan tambang bukan sekadar soal izin, melainkan juga menyangkut tata kelola kewenangan antar lembaga serta keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penulis : Rizal
Posting Komentar