JAKARTA, SINYALINDONESIA – Komitmen bersih-bersih internal kembali ditegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, kini menghadapi proses hukum dan sidang etik berat atas dugaan penyalahgunaan wewenang sekaligus keterlibatan dalam perkara narkotika.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menemukan indikasi kuat bahwa AKBP DPK diduga meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, dengan nilai fantastis: Rp300 juta per bulan. Praktik ini disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu saat yang bersangkutan masih menjabat.
Sebelumnya, AKP M telah lebih dulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Tak berhenti di sana, pengembangan perkara oleh Divpropam Polri mengarah pada temuan mengejutkan. Di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika: sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana lebih lanjut.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat. Perbuatan tersebut dinilai melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi terberat, termasuk PTDH, terbuka untuk dijatuhkan.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.
Sidang KKEP terhadap AKBP DPK dijadwalkan berlangsung Kamis, 19 Februari 2026. Proses pidana dan etik akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Di tengah upaya reformasi dan pemulihan kepercayaan publik, langkah tegas terhadap oknum di internal sendiri menjadi pesan kuat: bersih-bersih bukan sekadar slogan.
Polri menegaskan, setiap pelanggaran – terlebih yang menyentuh kejahatan narkotika – akan ditindak tanpa pandang bulu. Integritas institusi, kata mereka, adalah harga mati.(Nang/Humas).

Posting Komentar