Polres Ngawi Ringkus Pelaku Curas Kabel Sibel, Terbukti Beraksi di 53 Lokasi

AKBP Charles Pandapotan Tampubolon 
Kapolres Ngawi 

NGAWI, SINYALINDONESIA
– Upaya panjang pencurian kabel sibel yang meresahkan warga Kabupaten Ngawi akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diketahui telah beraksi di 53 tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku berinisial A.S. diringkus setelah aksinya terbongkar di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa pelaku sempat dipergoki warga berada di sebuah gubuk sawah. Saat ditanya, A.S. berdalih sedang mencari burung. Namun, gelagat mencurigakan itu memicu kecurigaan saksi.

“Ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi. Dari situ peristiwa ini kami tetapkan sebagai pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Charles, Selasa (6/1/2026).

Aksi nekat tersebut justru menjadi akhir perjalanan kriminal A.S. Polisi bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor, gunting besi, karung, helm, hingga potongan kabel sibel yang diduga hasil kejahatan.

Dari hasil pendalaman penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa A.S. bukan pelaku baru. Ia diduga telah berulang kali melakukan pencurian kabel sibel di berbagai titik wilayah Kabupaten Ngawi, dengan total mencapai 53 TKP.

Kapolres Ngawi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan kekerasan dan meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani peduli dan ikut menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(Nang/Humas).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :