Pemeriksaan setempat (PS) oleh pengadilan Negeri Ponorogo terhadap obyek sengketa di jalan gajah Mada RT001 RW 007 Kelurahan Bangunsari Ponorogo |
SINYALINDONESIA, PONOROGO - Warga jalan Gajah Mada tepatnya RT 001 RW 007 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo mengaku resah dengan ulah tetangganya sendiri. Warga jalan Gajah Mada tersebut mengaku akses jalan satu-satunya yang sudah puluhan tahun digunakan kini semakin menyempit dengan adanya pembangunan dak lantai dua milik tetangganya tersebut karena menggunakan tiang cor dan sedikit makan tempat alias monyol.
Moh. Romadhon, S.Ag, MH Kuasa hukum warga RT 001 RW 007 Kelurahan Bangunsari Ponorogo |
"Sebenarnya sudah di mediasi lama mulai tingkat RT, Kelurahan, kecamatan bahkan kabupaten dan BPN tapi belum ada titik temu."ujar Agus Mustofa, ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Bangunsari Ponorogo Selasa, 15/6.
Dijelaskan Agus Mustofa Latief, sebagai ketua lingkungan dirinya sedih dengan adanya permasalahan tersebut karena musuh tetangga sendiri.
"Saya tinggal disini mengikuti istri sejak tahun 1977. Dan saya sudah lihat sendiri di lokasi yang dipermasalahkan memang sudah menjadi jalan umum."jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya mengaku bingung ketika sekarang tanah yang sudah puluhan tahun dijadikan jalan umum ternyata di klaim tanah milik salah satu warganya."Sebenarnya waktu mediasi dulu, sesuai hasil kesepakatan bersama bahwa "silakan membangun, tapi jangan sampai mengurangi sedikitpun kondisi jalan. Tapi dilanggar oleh tergugat."ungkapnya sedih.
Hal serupa disampaikan Hari Winarno, warga sekitar lokasi mengaku sesuai cerita orang tuanya dulu bahwa jalan yang kini dipersoalkan memang sejak dulu sudah menjadi jalan umum warga sehingga ketika sekarang diakui oleh tergugat dirinya juga bingung karena warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan soal terbitnya sertifikat tersebut. "Cerita ibu saya sejak jaman dulu ya sudah ada jalan umum disini."ujarnya sambil menunjuk lokasi.
Sementara itu Bagus Rubianto, selaku warga tergugat mengaku bahwa selama ini dirinya berpedoman pada sertifikat tanah yang di milikinya dan sudah ada sejak 23 tahun lalu. Dikatakan Bagus, bahwa dirinya tetap mempersilakan kepada warga untuk lewat jalan tersebut akan tetapi jika harus melepas hak sesuai keinginan warga dijadikan fasilitas umum/milik bersama maka dirinya keberatan.
"Sebenarnya kasus ini sudah lama di mediasi baik di tingkat kelurahan, kecamatan bahkan di Kabupaten dan BPN. Dasar saya membangun itu ya serifikat. Termasuk jalan ini ada di dalam sertifikat saya."jelas Bagus Rubianto, yang masih toleransi dengan mengijinkan warga melewati pekarangan ayahnya.
Karena tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut, warga akhirnya membawa kasus tersebut ke pengadilan negeri Ponorogo. Dan kini kasusnya telah masuk dan proses pada tahap pemeriksaan setempat atau PS.
Dalam PS yang digelar pada Selasa, 15/6 hakim komisioner yang datang ke lokasi untuk lihat obyek sengketa yang sempat diwarnai kericuhan antara penggugat dan tergugat. Mereka sempat adu mulut tapi akhirnya bisa didamaikan oleh majelis hakim.
Sementara itu Moh. Romadhon, S.Ag. MH selaku kuasa hukum warga RT 001 RW 007 kelurahan Bangunsari Ponorogo mengakui jika jalan gang tersebut secara legal formal masuk dalam sertifikat tergugat pak Sudoko dan Roby, akan tetapi warga tahu bahwa jalan gang tersebut sudah ada sejak jaman nenek moyang mereka dulu atau lebih dari 40 tahun dan sudah menjadi fasilitas umum sehingga demi kepastian hukum maka warga melakukan langkah hukum.
"Karena mediasi tidak menemukan titik temu akhirnya warga melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan dengan meminta kepastian hukum atau servituut yaitu pengabdian pekarangan di pengadilan negeri Ponorogo."ungkapanya.
Ditambahkan kuasa hukum warga, bahwa setiap hak milik atau tanah mempunyai fungsi sosial dimana jalan itu ada sejak sebelum rumah tergugat dibangun. Sehingga warga meminta kepastian hukum terkait servituut (Pengabdian pekarangan demi kepentingan umum) sesuai pasal 674 KUH perdata.
Warga berharap dengan adanya kepastian hukum terhadap jalan gang tersebut maka hal itu sekaligus melindungi anak cucu mereka agar di kemudian hari tidak ada lagi kesewenang-wenangan seperti yang saat ini warga alami karena jalan gang itu masuk dalam sertifikat tergugat.(Nang)
COMMENTS