Kapolda Jatim Pimpin Rilis Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita 144 Kilogram Sabu


SURABAYA, SINYALINDONESIA
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil amankan 144,016 kilogram Narkoba Jenis Sabu, jaringan antar provinsi. 

Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto secara langsung merilis pengungkapan ini, pada Rabu (20/12/2023) di Mapolrestabes Surabaya. 

Pasangan suami istri berinisial MT laki-laki (30) dan RT perempuan (28) ditangkap, lantaran menjadi kurir narkoba antar provinsi. 

Penangkapan kedua tersangka dilakukan selama dua hari, yakni Kamis 14 Desember 2023 di Hotel Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur dan Jum'at 15 Desember 2023 di rumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Polrestabes beserta jajaran dan di backup dari Mabes Polri sudah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Sampai hari ini, jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, peran tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan akan berkembang terus," ungkapnya. 

Kapolda Jatim juga mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram, yang dilakukan selama dua hari di dua tempat yang berbeda. 

"Kalau di rupiahkan ada sekitar 1,8 miliar rupiah dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada dua 2,1 juta nyawa manusia. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa," tambahnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang. 

Informasi yang didapat selanjutnya dikelola secara bersama-sama, untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya.

"Maka pada hari kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB. Di kamar 1016 salah satu hotel telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT, " jelas Kombes Pasma.

Pada saat dilakukan pengamanan terdapat pada dirinya narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penangkapan ini, tim melakukan pendalaman baik secara informasi dan data, serta melakukan analisa terhadap informasi yang ada.

"Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada hari Jum'at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB. Tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara," ujar Kombes Pasma.

Dari Sumatera Utara Polisi berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

"Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilo," tambah Kapolrestabes Surabaya. 

Lebih lanjut Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan dari pengakuan MT, ini merupakan rangkaian dari yang bersangkutan atas perintah dari saudara berinisial K, ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pendalaman.

"K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai," terangnya. 

Pada tanggal 3 Desember 2023 hari Minggu, sekira pukul 23.30 WIB MT mendapatkan perintah dari  K (DPO), menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.

"Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 

Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.(Nang/humas).

COMMENTS


Dikunjungi

$type=slider$snippet=hide$cate=0



Nama

2023,1,2024,1,Agama,6,air bersih,1,AKABRI 91,1,alsintan,1,aman dan damai,1,apel,1,audit BPKP,1,Babinsa,7,Badegan,1,bakti sosial,1,Bali,2,Bangun Rumah,1,Batangsaren,1,Baznas,1,bedah rumah,2,beras,1,Berita,2127,Bhakti sosial,1,cegah kebakaran,1,damai 2024,1,Dan Tugu Magetan,1,dana desa,2,dana hibah,1,desa Selur,1,Dewan,13,donor darah,1,Ekonomi,12,Giat,155,gotong royong,3,grebeg suro,1,hari santri,1,harkamtibmas,1,hijaukan bumi,1,Hkukum,1,HSN,1,Hukum,176,hutan,1,jaga kesehatan,1,jagung,1,jambanisasi,1,Jatim,1,Jawa Timur,1,judi online,1,Jumat Bersih,1,Kabar desa,3,Kapolres,1,Kapolri,1,Kapolsek,1,Kebakaran,1,Kebonsari,1,Kejaksaan,1,kekeringan,1,Kerja Bhakti,3,Kesehatan,18,kodim,29,Kodim Ponorogo,8,korban tenggelam,1,KPK,2,kreator Lokomotif,1,KTT AIS,2,Lari pagi,1,latihan menembak,1,Madiun,1,masak,1,MCK,1,MoU,1,MPLS,1,Mukiyarti,1,Musholla,1,narkoba,2,netralitas,1,Ngrayun,1,nol APBD,1,olahraga,1,pancasila,1,Panglima TNI,1,Pariwisata,17,Patroli,2,PCNU Ponorogo,1,peduli dan lestarikan,1,pemberdayaan,1,pemdes Gemarang,1,Pemerintahan,49,Pemilu,2,Pemilu Damai,1,pendampingan,1,pendampingan petani,1,Pendidikan,21,pengamanan pemilu,1,pengesahan RAPBD 2024,1,Peristiwa,32,Pertanian,4,petani,2,Piala dunia U17,1,PKB,1,PLN Persero,1,PMI,1,Polda Jatim,1,Polisi janji selidiki,1,Polres,3,Polres bangkalan,1,Polres Banyuwangi,1,Polres Kediri kota,1,Polres Ponorogo,6,polres Probolinggo,1,Polri,2,pompanisasi,1,ponorogo,24,posyandu,1,prabowo-gibran,1,propinsi Jatim,1,PWI,1,rabat beton,1,relawan Bolone Mase,1,renovasi,1,reog,1,road to ngebel Ultra 2024,1,RSUD,1,saluran air,1,Saradan,1,sasaran,1,sekolah,1,Seni,1,Sidorejo,1,Singgahan,1,Sosial,44,sosialiasi,1,sosialisasi,1,Stunting,1,subuh berjamaah,1,sumpah pemuda,1,suron agung,1,tanam pohon,2,TMMD,4,TNI,3,TNI netral,1,TNI polri,1,Trenggalek,2,Tulungagung,1,
ltr
item
Sinyal Indonesia: Kapolda Jatim Pimpin Rilis Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita 144 Kilogram Sabu
Kapolda Jatim Pimpin Rilis Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita 144 Kilogram Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtY5tXjDFeldMHwzJNQRMN-nmKOsLp5WOwbHivLj8YV4kVpTRym1GkSyZwYoasNud_MthMfxMbsm47Q04zecjpxjDXhddKYMBPIXYtyLmQZGBuP_rf38oCG4PvdLdaVATC3XgyJKrkqtyGBwYVroHdecwiULZRGaT1ta0JroqaqLXvS_BqXuEYoSkDCH4G/s320/IMG-20231220-WA0056.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtY5tXjDFeldMHwzJNQRMN-nmKOsLp5WOwbHivLj8YV4kVpTRym1GkSyZwYoasNud_MthMfxMbsm47Q04zecjpxjDXhddKYMBPIXYtyLmQZGBuP_rf38oCG4PvdLdaVATC3XgyJKrkqtyGBwYVroHdecwiULZRGaT1ta0JroqaqLXvS_BqXuEYoSkDCH4G/s72-c/IMG-20231220-WA0056.jpg
Sinyal Indonesia
http://www.sinyalindonesia.com/2023/12/kapolda-jatim-pimpin-rilis-ungkap-kasus.html
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/2023/12/kapolda-jatim-pimpin-rilis-ungkap-kasus.html
true
7537170232992678404
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy