Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur
TRENGGALEK, SINYALINDONESIA - Diduga Mark up anggaran dana desa (DD) empat desa di kabupaten Trenggalek dilaporkan Kejaksaan Negeri Trenggalek. Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K Kabupaten Trenggalek selaku pihak yang melaporkan kasus tersebut berharap pihak kejaksaan menindaklanjutinya.
Keempat desa yang dilaporkan tersebut adalah Desa Gandusari, Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari, Desa Ngrencak Kecamatan Panggul dan Desa Salam Rejo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.
"Diduga ada penyelewengan dana desa, empat desa di Trenggalek kita laporkan kejaksaan negeri Trenggalek."ujar Rudi Santoso, Ketua LP KPK Kabupaten Trenggalek Senen, 12/02/2024.
Dijelaskan Rudi, diduga keempat desa yang dia laporkan tersebut karena diduga melakukan mark up anggaran dana desa pada tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.
"Prakteknya melakukan mark up pengadaan barang dan jasa serta upah pekerja/tukang ."terangnya.
Akibat perbuatan tersebut maka negara dirugikan ratusan juta rupiah. Bukan hanya itu hasil pekerjaan juga pasti buruk.
Dirinya berharap atas laporan tersebut aparat penegak hukum (APH) bisa segera menindaklanjuti sehingga masalah ini bisa terang benderang.
Sementara itu Adi Sumarwan, kepala desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek ketika dikonfirmasi Senin, 12/02/2024 di ruang kerjanya mengaku siap mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan. Mengingat dirinya sebagai kepala desa Gandusari Trenggalek.
"Saya sudah mendengar soal itu. Termasuk desa Gandusari juga sudah di audit dari inspektorat."ujar Adi Sumarwan, kades Gandusari.
Atas adanya audit tersebut pihaknya juga mengumpulkan semua perangkat yang ada dalam rangka membantu kelancaran dan kemudahan audit yang dilakukan oleh inspektorat.
"Apa yang diperlukan team audit inspektorat mulai adminstrasi dan cek fisik di lapangan sudah kita upayakan/dampingi."terangnya .
Selanjutnya mengenai hasil audit sampai sejauh ini pihaknya juga belum tahu karena belum ada konfirmasi dari inspektorat Kabupaten Trenggalek.
"Saya juga menunggu hasil audit. Kalau memang ada kerugian negara maka kita juga akan minta pertanggungjawaban dari Petugas kegiatan (PK)."ungkapnya.
Intinya, pihaknya ingin yang terbaik untuk desa Gandusari jika ada temuan audit inspektorat yang dianggap tidak sesuai atau merugikan negara maka siap bertanggungjawab.
Hal serupa dikatakan Rio Irnanda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Trenggalek ketika ditemui wartawan Senen, 12/02/2024 mengaku pada akhir tahun 2023 mendapat laporan dugaan penyelewengan dana desa di empat desa tersebut.
Mengingat laporan dugaan penyelewengan dana desa maka sesuai atensi pimpinan yang mana sebelumnya sudah ada kerjasama antara Kejagung RI, Mendagri dan Kapolri atau SKB 3 kementerian jika ada dugaan penyelewengan penggunaan dana desa (DD) maka harus dikembalikan dulu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (disingkat APIP) yaitu instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.
"Atas laporan LP KPK itu saya kembalikan ke APIP kabupaten Trenggalek."ujar Rio Irnanda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Dan sejauh ini pihaknya juga belum mendapat tembusan hasil audit yang dilakukan oleh APIP dalam hal ini inspektorat.
Namun demikian pihaknya juga sudah mendengar jika inspektorat sudah melakukan audit ke empat desa yang dilaporkan tersebut.
"Intinya, kita menunggu hasil audit APIP kabupaten Trenggalek seperti apa. Saya juga tidak bisa berandai-andai seperti apa. Intinya setiap ada laporan kita selalu tindaklanjuti dengan cepat. "pungkasnya.(Team SI).
COMMENTS