Gambar hanya ilustrasi stop pungli di dunia pendidikan |
PONOROGO, SINYALINDONESIA - Dunia pendidikan di Kabupaten Ponorogo sedikit tercoreng. Hal itu bersamaan dengan penerimaan siswa baru di tingkat SMA negeri di Kabupaten Ponorogo yang menarik siswa dengan nama dana investasi atau banyak orang menyebut uang gedung dengan nilai yang fantastik tanpa melalui rapat komite sebagaimana lazim dilakukan.
"Alhamdulillah, anak saya diterima masuk di salah satu SMA negeri di Ponorogo."ujar wali murid yang minta namanya dirahasiakan Selasa, 4/07/2023.
Dikatakan wali murid, dirinya senang karena anaknya bisa diterima masuk SMA negeri melalui jalur zonasi pada Senin, 3/07/2023.
Usai dinyatakan diterima masuk di salah satu SMA negeri di Ponorogo pihaknya langsung melakukan daftar ulang sesuai tahapan PPDB.
"Yang saya persoalkan itu soal dana investasi yang nilainya Rp 2,5 juta rupiah."katanya.
Sebenarnya lanjut wali murid ada beberapa item pembayaran dalam daftar ulang tersebut tidak dia persoalkan seperti dana partisipasi masyarakat atau biasa orang menyebut SPP itu nilainya @150 ribu dibayar setahun total Rp. 1,8 juta/tahun. Kemudian ada dana Pramuka dan OSIS @50 ribu dibayar setahun, tabungan per semester Rp 350 ribu dan uang seragam 1,13 juta.
"Semua item pembayaran itu bagi saya tidak jadi masalah. Yang saya heran kok masih ada dana investasi. Apalagi nilainya cukup banyak 2,5 juta. Apa semua wali murid mampu?."ungkapnya heran.
Mestinya lanjut wali murid itu tarikan semacam itu melalui rapat komite dan dirembug bersama. Untuk apa saja uang segitu banyak terus bagaimana yang keberatan karena memang tidak mampu?.
"Kalau pengalaman anak saya masuk di SMPN dulu. Anak masuk sekolah dulu baru kita diundang rapat wali murid. Disitu komite bersama sekolah menyampaikan maksud dan tujuan. Tapi ini tidak, daftar ulang siswa baru langsung dimintai dana investasi."jlentrehnya sambil katakan jika dana investasi itu boleh diangsur hingga Desember 2023.
Sementara itu Eko Budi S, Kasi SMA dan SMK Cabang Dinas Pendidikan Propinsi di Ponorogo ketika dikonfirmasi Selasa, 4/07/2023 soal adanya tarikan dana investasi ketika daftar ulang mengaku bingung dan tidak tahu. Karena secara aturan dalam PPDB tidak ada soal tarikan itu.
"Kok saya malah belum tahu. Tapi itu tidak boleh."jawabnya singkat.
Dijelaskan Eko Budi, sesuai Permendikbud nomer 75 tahun 2016 sebenarnya bantuan siswa melalui orang tua siswa itu boleh dilakukan akan tetapi melalui mekanisme rapat kerja komite.
"Aturan PPDB sendiri nggak ada tarikan begitu. Dan jika dilanggar maka itu sudah menyalahi. Tapi saya juga baru tahu ini dan terima kasih atas informasinya. Nanti akan kita tindaklanjuti soal kebenarannya dan sekolah mana saja."terang Kasi SMA dan SMK Cabang Dinas pendidikan propinsi Jatim di Ponorogo.
Ketika ditanya benar atau salah soal tindakan sekolah tersebut?. Pihaknya secepatnya akan melaporkan kepada pimpinan. "Maaf saya ini masih berada di Surabaya. Nanti akan kita laporkan kepada pimpinan. Nanti hasilnya seperti apa akan kita lakukan monitoring dan evaluasi soal itu."tegasnya.(Nang).
COMMENTS