Andi Wilham, SH, MH
Humas PN ponorogo
SINYALINDONESIA, PONOROGO - Kasus pelanggaran kampanye pilkada Kabupaten Ponorogo tahun 2020 dengan terdakwa Beny Sulistyanto, mantan legislator PPP masih terus menggelinding. Buktinya, kejaksaan negeri Ponorogo pada hari Selasa, 12 Januari 2021 telah melimpahkan ke pengadilan negeri Ponorogo.
Andi Wilham, SH, MH Humas Pengadilan Negeri Ponorogo ketika dikonfirmasi wartawan Rabu, 13/1 mengaku telah menerima limpahan berkas perkara atas nama Beny Sulistyanto pada Selasa, 12 Januari 2021. Selanjutnya, oleh pihak pengadilan berkas perkara itu telah diregister dengan nomer 16/pidsus/2021/PN.png. Selanjutnya, pihak pengadilan juga sudah menunjuk para hakim yang akan mengadili perkara tersebut termasuk menentukan jadwal sidang pertama akan dilakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.
"Karena terdakwa tidak ditahan maka sidang dilakukan di ruang sidang cakra pengadilan negeri Ponorogo. Sidang terbuka untuk umum. Jadi siapa saja boleh melihat."jelas Andi Wilham, humas Pengadilan Negeri Ponorogo kepada wartawan.
Ketika ditanya soal tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa dengan tegas humas pengadilan negeri Ponorogo ini menolak karena belum dibacakan oleh majelis hakim di persidangan pertama. "Intinya, perkara atas nama pak Beny Sulistyanto sudah masuk berkasnya dan sudah diregister. Monggo kalau mau lebih detail datang saja waktu pas sidang."jelasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa mantan legislator PPP, Beny Sulistyanto dilaporkan oleh salah satu warga Ponorogo pada 24 November 2020 karena telah melakukan black compaign/kampanye hitam hingga merugikan salah satu Paslon pilkada Ponorogo 2020.
Beny dianggap melanggar Pasal 187 ayat 2 dan 69 Jo 187 UU nomer 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Atas laporan tersebut akhirnya Beny dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait laporan warga Ponorogo tersebut dan setelah dilakukan kajian dari hasil keterangan Beny Sulistyanto akhirnya oleh Gakkumdu Bawaslu dianggap ada unsur pidana hingga kasus tersebut dilimpahkan kepada kepolisian resort Ponorogo pada 5 Desember 2020 hingga akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dan setelah dirasa cukup, oleh pihak kepolisan dianggap komplit atau P21 dilimpahkan ke kejaksaan negeri Ponorogo hingga pada akhirnya pada hari Selasa, 12 Januari 2021 oleh kejaksaan negeri Ponorogo dilimpahkan ke pengadilan negeri Ponorogo untuk disidangkan kasusnya. Dan jadwal sidang pertama adalah Selasa, 19 Januari 2021.(Nang)
COMMENTS