Kurir Sabu Pakai Aplikasi Zangi, Jaringan “King” Dibongkar di Surabaya

Pres rilies hasil ungkap peredaran sabu oleh Polres Tanjungperak Surabaya 

SURABAYA, SINYALINDONESIA
— Upaya menyamarkan jejak dengan teknologi tak mampu menyelamatkan jaringan peredaran sabu di Surabaya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak membongkar praktik distribusi narkotika yang dikendalikan seorang bandar berinisial “King” (DPO), dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan Zangi sebagai sarana komunikasi rahasia.

Seorang kurir berinisial TWS (29), warga Surabaya, diamankan dalam pengungkapan ini. Ia diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi sabu yang dikendalikan secara jarak jauh.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk menghindari pelacakan aparat.

“Komunikasi antara kurir dan bandar dilakukan melalui aplikasi Zangi dengan maksud agar tidak mudah terlacak,” ujar AKP Adik, Selasa (14/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka mendapat perintah langsung dari “King” untuk mengambil paket sabu dengan sistem ranjau. Barang haram itu diambil di kawasan Bratang, Surabaya, sebelum kemudian didistribusikan ke sejumlah titik.

Polisi menemukan total 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 12,18 gram. Paket-paket tersebut tersebar di beberapa lokasi, antara lain Jalan Jemursari, Margorejo, kawasan Pulang, hingga Deltasari, Sidoarjo.

Modus yang digunakan tergolong klasik namun masih marak: sistem “ranjau”. Kurir diminta menempatkan paket di titik tertentu, lalu pembeli akan mengambilnya tanpa kontak langsung.

“Tersangka mengambil 12 poket tersebut, lalu mendapat instruksi untuk meranjau 10 poket di beberapa lokasi. Setelah itu ia kembali ke rumah menunggu arahan berikutnya,” jelas AKP Adik.

Dari pengakuan tersangka, setiap paket yang berhasil ditempatkan dihargai Rp20 ribu. Selain upah, ia juga menerima sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi pribadi—sebuah pola yang kerap digunakan bandar untuk mempertahankan loyalitas kurir.

Namun, keterlibatan TWS bukan yang pertama. Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara atas perkara narkotika dan sempat mendekam di Lapas Madiun.

Polisi kini masih memburu sosok “King” yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini. Sementara itu, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung, termasuk jalur distribusi dan pemasok barang.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa pola peredaran narkotika terus beradaptasi dengan teknologi. Aparat pun dituntut bergerak lebih cepat, membongkar jaringan hingga ke akar, sebelum semakin banyak korban terjerat.(Nang/Humas).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :