Komplotan Pencuri Sapi Diringkus, Polisi Buru Otak Pelaku yang Kabur Bawa Senpi Rakitan


LUMAJANG, SINYALINDONESIA
– Aksi pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Lumajang akhirnya terkuak. Tiga anggota komplotan pencuri sapi berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang, sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai otak kejahatan masih buron.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), seluruhnya warga Kabupaten Lumajang. Mereka diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada 26 Mei 2026.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dikembangkan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW.

“Dari penadah yang lebih dulu kami amankan, kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku lapangan,” ujar Ari, Jumat (10/7/2026).

Dalam aksinya, para pelaku tergolong rapi dan terencana. Mereka masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu. Setelah itu, tali pengikat sapi dilepas secara hati-hati sebelum hewan tersebut digiring keluar tanpa menimbulkan kecurigaan.

Untuk menghindari perhatian warga, sapi hasil curian dibawa melalui jalur belakang yang melintasi lahan tebu—rute yang minim aktivitas manusia, terutama pada malam hari.

“Modus ini menunjukkan pelaku sudah memahami kondisi lokasi dan memilih jalur aman untuk melancarkan aksinya,” kata Ari.

Polisi menduga aksi tersebut tidak berdiri sendiri. Perencanaan pencurian disebut dilakukan oleh pelaku utama berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BK juga diduga berperan sebagai eksekutor utama dalam setiap aksi.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah BK, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun, BK berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan.

“Keberadaan senjata api rakitan ini menjadi perhatian serius. Kami masih melakukan pengejaran intensif terhadap yang bersangkutan,” ujar Ari.

Sejauh ini, polisi baru mengidentifikasi satu lokasi kejadian di wilayah Randuagung. Namun, tidak menutup kemungkinan komplotan tersebut terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kandang ternak, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Nang/Red).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :