PSHT Pusat Madiun Tegaskan Jati Diri dari Madiun, Legalitas Diperkuat hingga 2036

Kang Mas Murdjoko bersama Issoebiantoro dari PSHT Pusat Madiun ketika hadiri parapatan cabang PSHT cabang Ponorogo, tampak Bunda Lisdyarita Plt Bupati Ponorogo juga hadir 

PONOROGO, SINYALINDONESIA
– Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun kembali menegaskan identitasnya sebagai organisasi pencak silat yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari Madiun. Penegasan itu disampaikan langsung Ketua Umum PSHT, Moerdjoko saat menghadiri Parapatan Cabang PSHT Ponorogo, Minggu (26/4/2026).

Dalam forum yang dihadiri ratusan warga dan pengurus tersebut, Moerdjoko tidak hanya bicara soal sejarah, tetapi juga membuka terang perjalanan panjang legalitas organisasi yang selama ini kerap disalahpahami.

“PSHT Pusat Madiun sejak awal berdiri hingga 2015 memang belum berbadan hukum. Tapi itu tidak berarti tidak diakui negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, organisasi kemasyarakatan dapat diakui baik yang berbadan hukum maupun tidak. Status badan hukum, menurutnya, lebih bersifat administratif, bukan penentu sah atau tidaknya eksistensi organisasi.

Namun, langkah strategis mulai ditempuh sejak 2006–2007 di era kepemimpinan Mas Tarmadji. Saat itu, PSHT mulai mengamankan identitas organisasinya melalui pendaftaran hak merek.

Tak tanggung-tanggung, sembilan elemen didaftarkan sekaligus. Mulai dari nama organisasi, lambang, logo hati bersinar, jurus dan senam, pasangan, mars, hingga atribut khas seperti baju siswa dan baju sakral.

Langkah ini menjadi titik balik penting.

“Hak merek adalah perlindungan eksklusif dari negara. Ini yang memastikan identitas PSHT tidak bisa digunakan sembarangan,” jelas Moerdjoko.

Hak merek tersebut terdaftar dalam kelas 41—kategori yang mencakup pelatihan, olahraga, budaya, hingga pencak silat. Artinya, seluruh aktivitas utama PSHT kini memiliki payung hukum yang kuat.

Pada 2018, hak tersebut kemudian dialihkan kepada Ketua Dewan Pusat, Issoebiantoro. Meski sempat habis masa berlakunya pada 2026, kini telah resmi diperpanjang hingga 2036.

“Ini sudah inkracht. Pernah digugat, bahkan sampai peninjauan kembali. Semua selesai, dan hak merek tetap milik PSHT Pusat Madiun,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, pada 2025 pengurus pusat kembali memperluas perlindungan dengan menambahkan delapan elemen baru. Di antaranya hymne PSHT, monumen satu abad, yel-yel, ubo rampe selamatan, doa, hingga sumpah organisasi.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius menjaga marwah organisasi di tengah dinamika internal maupun eksternal.

Di sisi lain, Moerdjoko juga mengakui bahwa persoalan badan hukum masih dalam proses sengketa. PSHT saat ini tengah menggugat pihak notaris dan Kementerian Hukum terkait perubahan status yang terjadi.

“Prosesnya masih berjalan. Tapi yang jelas, untuk hak merek sudah final. Ini yang jadi pegangan kuat kami,” imbuhnya.

Penegasan ini sekaligus menjadi pesan penting bagi seluruh warga PSHT, khususnya di Ponorogo, bahwa organisasi tetap berdiri kokoh dengan dasar sejarah, budaya, dan legitimasi hukum yang jelas.

Di tengah berbagai dinamika, PSHT Pusat Madiun tampak ingin menegaskan satu hal: identitas tidak sekadar warisan, tetapi juga harus dijaga dengan kepastian hukum.

Dan dari Madiun, semangat itu terus dirawat—menjalar hingga ke akar rumput, termasuk di bumi Reog Ponorogo.

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :