Dugaan Pelecehan Seksual di SDN 1 Bandar Pacitan: Korban Berani Bicara, Negara Diuji Hadirkan Keadilan

Gambar hanya ilustrasi kekerasan seksual pada anak..

PACITAN, SINYALINDONESIA
— Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru wali kelas di SDN 1 Bandar, Kabupaten Pacitan, membuka luka lama sekaligus menguji keberanian korban untuk bersuara. Peristiwa yang disebut terjadi pada akhir 2025 itu kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah korban mengungkap pengalaman traumatis yang mereka alami di lingkungan sekolah.

Salah satu korban, sebut saja Bunga, menuturkan bahwa tindakan tidak pantas tersebut terjadi saat kondisi sekolah sepi, menjelang jam pulang. 

"Modusnya berulang: korban didekati di ruang kelas atau area lain yang sepi, lalu diminta untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun."ujar keluarga dekat korban.

Tekanan psikologis membuat korban hidup dalam ketakutan setiap kali bertemu terduga pelaku.

"Sampai saat ini korban masih takut kalau ketemu dia (SUK). Tidak Tenang."imbuhnya.

Pengakuan serupa disampaikan korban lain. Kesaksian yang muncul menunjukkan adanya pola, bukan peristiwa tunggal. Trauma yang dialami tak berhenti di sekolah, tetapi berlanjut di lingkungan tempat tinggal, mengingat terduga pelaku masih berada di sekitar korban.

Upaya melapor akhirnya dilakukan. Pihak sekolah merespons dengan memutasi guru berinisial SUK (58) ke sekolah lain. Namun langkah administratif itu dinilai belum menyentuh substansi persoalan. 

"Korban dan keluarga justru merasa terpojok, sementara di lingkungan sekitar berkembang narasi yang menyudutkan korban."ungkap warga dekat korban.

Relasi kuasa ikut memperparah keadaan. Korban berasal dari keluarga kurang mampu, sedangkan terduga pelaku dikenal memiliki pengaruh sosial. Ketimpangan ini membuat suara korban sempat tenggelam dan keberanian untuk berbicara membutuhkan waktu panjang.

Kini, para korban berharap penanganan tak berhenti pada mutasi. Mereka menuntut proses hukum yang adil dan berpihak pada perlindungan anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat lahirnya trauma.

Keberanian korban untuk bersuara menandai satu hal penting: pelecehan seksual bukan aib korban, melainkan kejahatan yang harus diusut tuntas. Di titik inilah, kehadiran negara dan aparat penegak hukum diuji—apakah mampu memberi rasa keadilan dan pemulihan, atau justru membiarkan ketakutan terus diwariskan.(Nang/red).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :