PONOROGO, SINYALINDONESIA – Jerat utang diduga tak wajar kembali mencuat di Ponorogo. Seorang warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Suprihatin (32), terancam kehilangan rumah satu-satunya setelah pinjaman yang ia terima sebesar Rp40 juta membengkak menjadi tuntutan pelunasan Rp158 juta.
Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari DPC GRIB Jaya Ponorogo yang menyatakan siap membongkar dugaan praktik tidak transparan di balik perjanjian tersebut.
“Ini saya dimintai melunasi Rp158 juta. Padahal uang yang saya terima hanya Rp40 juta,” ujar Suprihatin, Kamis (30/4/2026), dengan raut kebingungan.
Dari Pinjaman ke Skema “Jual Beli”
Peristiwa ini bermula pada 14 April 2025. Suprihatin mengaku meminjam uang langsung kepada Ernawati, warga Magetan, yang disebut berasal dari koperasi.
Dalam prosesnya, total pinjaman disebut mencapai Rp50 juta karena adanya tambahan biaya notaris dan biaya lain sebesar Rp10 juta. Namun, uang yang benar-benar diterima di tangan hanya Rp40 juta.
Masalah muncul saat proses di hadapan notaris di kawasan Jalan Baru Suromenggolo. Suprihatin mengaku diarahkan untuk menyebut transaksi tersebut sebagai jual beli, bukan utang piutang.
“Saya disuruh bilang jual beli, bukan utang. Katanya kalau tidak begitu, uangnya tidak bisa cair,” ungkapnya.
Dalam kondisi terdesak dan minim pemahaman hukum, ia mengikuti arahan tersebut tanpa menyadari risiko yang mengintai.
Sertifikat Beralih, Rumah Terancam
Usai proses itu, Suprihatin baru menyadari bahwa sertifikat rumahnya telah beralih nama menjadi atas nama Ernawati dan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Tak berhenti di situ, ia juga terikat perjanjian yang mewajibkan pelunasan hingga Rp158 juta paling lambat 14 April 2026.
Jika tidak mampu melunasi, rumah beserta tanahnya akan dijual kepada pihak lain, dan ia diwajibkan mengosongkan rumah tanpa kompensasi.
Situasi memuncak saat pada Kamis (30/4/2026), Ernawati bersama sejumlah orang mendatangi rumahnya untuk menagih pelunasan.
“Kalau tidak dibayar, rumah akan disegel dan dijual,” kata Suprihatin.
GRIB Jaya Turun Tangan
Merasa terpojok, Suprihatin akhirnya mengadu ke DPC GRIB Jaya Ponorogo. Ketua DPC, Hari Bara, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan patut diusut.
“Kita melihat ada indikasi yang tidak wajar. Mulai dari perubahan akad, nilai utang yang melonjak, sampai perpindahan sertifikat,” tegasnya.
Pihaknya mengaku telah mencoba menjalin komunikasi dengan Ernawati, namun belum mendapat respons.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan dampingi korban menempuh jalur hukum. Ini sudah keterlaluan,” lanjutnya.
Hari Bara juga menyoroti potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.
“Jual beli itu harus jelas, ada kwitansi, diketahui desa. Ini tidak ada. Makanya akan kita telusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum,” imbuhnya.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Ernawati belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak direspons.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman, terutama yang melibatkan jaminan aset. Di tengah kebutuhan mendesak, ketidaktahuan hukum bisa menjadi celah yang berujung pada kehilangan harta paling berharga.(Nang/Red).

Posting Komentar