Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Motif Balas Dendam di Sampang


SURABAYA, SINYALINDONESIA
- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, akhirnya mengungkap seluruh pelaku peristiwa penembakan terhadap Muarah (50) dan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa penembakan yang dialami oleh, Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura itu terjadi  pada Jumat (22/12/2023) yang lalu.

Adapun kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan yaitu MW, (36), H (51) S (63), AR (30) dan HH (31).

Tersangka MW,H dan S adalah warga Sampang Madura, sedangkan AR dan HH adalah warga Kabupaten Pasuruan.

Didamping oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dari kelima tersangka tersebut mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.

Peran W, kata  Kombes Pol Totok adalah melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor penembakan terhadap korban.

"Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan menembak korban dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor serta memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR," kata Kombes Totok yang juga didampingi oleh Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur, Kamis (11/1/24).

Masih kata Kombes Totok, untuk tersangka kedua yaitu AR (30) berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

"Selain itu AR juga melakukan servey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W," terang kombes Totok.

Sedangkan tersangka HH (31) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan.

“Tersangka HH ini juga diajak survey dan menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR,”jelas Kombes Pol Totok di ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim.

Pelaku berikutnya yakni, H (51) warga Banyuates, Kabupaten Sampang, berperan turut serta melaksanakan penembakan dan mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban.

Pada saat hari eksekusi penembakan, S yang melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi.

“Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi,”jelas Kombes Totok.

Sedangkan untuk eksekutor kata Kombes Totok juga ditambah dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.


“Motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik,tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan kepada korban,”terang Kombes Totok.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan, pada saat peristiwa terjadi tim Labfor meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pada saat olah TKP pertama, tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP hanya mendapatkan baju bersangkutan dan kita ukur lubangnya.

"Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua - duanya jenis revolver kaliber 38,”ujar Kombes Sodiq Pratomo.

Kemudian setelah tersangka tertangkap, ditemukan 2 pucuk senjata revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili. 

Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,"pungkasnya. (Nang/humas)

COMMENTS


Dikunjungi

$type=slider$snippet=hide$cate=0



Nama

2023,1,2024,1,Agama,6,air bersih,1,AKABRI 91,1,alsintan,1,aman dan damai,1,apel,1,audit BPKP,1,Babinsa,7,Badegan,1,bakti sosial,1,Bali,2,Bangun Rumah,1,Batangsaren,1,Baznas,1,bedah rumah,2,beras,1,Berita,2127,Bhakti sosial,1,cegah kebakaran,1,damai 2024,1,Dan Tugu Magetan,1,dana desa,2,dana hibah,1,desa Selur,1,Dewan,13,donor darah,1,Ekonomi,12,Giat,155,gotong royong,3,grebeg suro,1,hari santri,1,harkamtibmas,1,hijaukan bumi,1,Hkukum,1,HSN,1,Hukum,176,hutan,1,jaga kesehatan,1,jagung,1,jambanisasi,1,Jatim,1,Jawa Timur,1,judi online,1,Jumat Bersih,1,Kabar desa,3,Kapolres,1,Kapolri,1,Kapolsek,1,Kebakaran,1,Kebonsari,1,Kejaksaan,1,kekeringan,1,Kerja Bhakti,3,Kesehatan,18,kodim,29,Kodim Ponorogo,8,korban tenggelam,1,KPK,2,kreator Lokomotif,1,KTT AIS,2,Lari pagi,1,latihan menembak,1,Madiun,1,masak,1,MCK,1,MoU,1,MPLS,1,Mukiyarti,1,Musholla,1,narkoba,2,netralitas,1,Ngrayun,1,nol APBD,1,olahraga,1,pancasila,1,Panglima TNI,1,Pariwisata,17,Patroli,2,PCNU Ponorogo,1,peduli dan lestarikan,1,pemberdayaan,1,pemdes Gemarang,1,Pemerintahan,49,Pemilu,2,Pemilu Damai,1,pendampingan,1,pendampingan petani,1,Pendidikan,21,pengamanan pemilu,1,pengesahan RAPBD 2024,1,Peristiwa,32,Pertanian,4,petani,2,Piala dunia U17,1,PKB,1,PLN Persero,1,PMI,1,Polda Jatim,1,Polisi janji selidiki,1,Polres,3,Polres bangkalan,1,Polres Banyuwangi,1,Polres Kediri kota,1,Polres Ponorogo,6,polres Probolinggo,1,Polri,2,pompanisasi,1,ponorogo,24,posyandu,1,prabowo-gibran,1,propinsi Jatim,1,PWI,1,rabat beton,1,relawan Bolone Mase,1,renovasi,1,reog,1,road to ngebel Ultra 2024,1,RSUD,1,saluran air,1,Saradan,1,sasaran,1,sekolah,1,Seni,1,Sidorejo,1,Singgahan,1,Sosial,44,sosialiasi,1,sosialisasi,1,Stunting,1,subuh berjamaah,1,sumpah pemuda,1,suron agung,1,tanam pohon,2,TMMD,4,TNI,3,TNI netral,1,TNI polri,1,Trenggalek,2,Tulungagung,1,
ltr
item
Sinyal Indonesia: Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Motif Balas Dendam di Sampang
Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Motif Balas Dendam di Sampang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7amwF1CCTXkRrKWe1Im0QlRbUAWkpSA_QA-_Ddc23CX_h-UGmdshoCJCQF8uYcN3UMN1sWUCkaHsy8S8f0E4SOM0GYEC3AWA4ycd6Pro2btjo8lzweeMKT_QPL2v8laJMJ55pWYLX7RASBackPD5RgdiIvHHrazspSXGLoUu3FnF6gIdHRIdZjM6UxkPg/s320/IMG-20240112-WA0032.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7amwF1CCTXkRrKWe1Im0QlRbUAWkpSA_QA-_Ddc23CX_h-UGmdshoCJCQF8uYcN3UMN1sWUCkaHsy8S8f0E4SOM0GYEC3AWA4ycd6Pro2btjo8lzweeMKT_QPL2v8laJMJ55pWYLX7RASBackPD5RgdiIvHHrazspSXGLoUu3FnF6gIdHRIdZjM6UxkPg/s72-c/IMG-20240112-WA0032.jpg
Sinyal Indonesia
https://www.sinyalindonesia.com/2024/01/polda-jatim-tetapkan-lima-tersangka.html
https://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/2024/01/polda-jatim-tetapkan-lima-tersangka.html
true
7537170232992678404
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy