Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Calo Rekrutmen ASN yang Tipu Korban Hingga 7.4 Miliar


SURABAYA, SINYALINDONESIA
- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap tidak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM). 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Jumat (19/1).

“Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan,”ungkap Kombes Dirmanto.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu YH (51) warga Cipaku Bogor, FS (61) warga Jakarta Pusat, M (52) warga Dumai Timur, dan N (61) warga Cakung Jakarta Timur. 

Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi.

Gelombang pertama sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal.

“Lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan," jelas AKBP Piter.

Atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka YH, yaitu dengan cara tersangka YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.

"Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar,”tambah AKBP Piter.

Namun faktanya setelah uang diserahkan ternyata tidak juga meluluskan 20 orang masyarakat yang mendaftar ASN tersebut, untuk menjadi ASN. 

Aksi berikutnya, dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban.

“Tersangka YH mengatakan kepada korban bahwa tersang FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota,”jelas AKBP Piter.

Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur dan setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN. 

Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini,korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota.

Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan. 

Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban.

“Tersangka membuatkan NIP palsu yang seolah – olah sudah muncul dari pusat, agar korban percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk,”lanjut AKBP Piter.

Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga, para tersangka, YH, FS dan N,  mengenalkan para korban kepada tersangka M, untuk untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah. 

"Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 milyar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,"tambah AKBP Piter.

Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 milyar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN. 

AKBP Piter mengatakan, atas hal tersebut selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

"Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta," ujarnya. 

Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024.

“Sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan," pungkasnya Wadirreskrimum Polda Jatim. (Nang/humas)

COMMENTS


Dikunjungi

$type=slider$snippet=hide$cate=0



Nama

2023,1,2024,1,Agama,6,air bersih,1,AKABRI 91,1,alsintan,1,aman dan damai,1,apel,1,audit BPKP,1,Babinsa,7,Badegan,1,bakti sosial,1,Bali,2,Bangun Rumah,1,Batangsaren,1,Baznas,1,bedah rumah,2,beras,1,Berita,2127,Bhakti sosial,1,cegah kebakaran,1,damai 2024,1,Dan Tugu Magetan,1,dana desa,2,dana hibah,1,desa Selur,1,Dewan,13,donor darah,1,Ekonomi,12,Giat,155,gotong royong,3,grebeg suro,1,hari santri,1,harkamtibmas,1,hijaukan bumi,1,Hkukum,1,HSN,1,Hukum,176,hutan,1,jaga kesehatan,1,jagung,1,jambanisasi,1,Jatim,1,Jawa Timur,1,judi online,1,Jumat Bersih,1,Kabar desa,3,Kapolres,1,Kapolri,1,Kapolsek,1,Kebakaran,1,Kebonsari,1,Kejaksaan,1,kekeringan,1,Kerja Bhakti,3,Kesehatan,18,kodim,29,Kodim Ponorogo,8,korban tenggelam,1,KPK,2,kreator Lokomotif,1,KTT AIS,2,Lari pagi,1,latihan menembak,1,Madiun,1,masak,1,MCK,1,MoU,1,MPLS,1,Mukiyarti,1,Musholla,1,narkoba,2,netralitas,1,Ngrayun,1,nol APBD,1,olahraga,1,pancasila,1,Panglima TNI,1,Pariwisata,17,Patroli,2,PCNU Ponorogo,1,peduli dan lestarikan,1,pemberdayaan,1,pemdes Gemarang,1,Pemerintahan,49,Pemilu,2,Pemilu Damai,1,pendampingan,1,pendampingan petani,1,Pendidikan,21,pengamanan pemilu,1,pengesahan RAPBD 2024,1,Peristiwa,32,Pertanian,4,petani,2,Piala dunia U17,1,PKB,1,PLN Persero,1,PMI,1,Polda Jatim,1,Polisi janji selidiki,1,Polres,3,Polres bangkalan,1,Polres Banyuwangi,1,Polres Kediri kota,1,Polres Ponorogo,6,polres Probolinggo,1,Polri,2,pompanisasi,1,ponorogo,24,posyandu,1,prabowo-gibran,1,propinsi Jatim,1,PWI,1,rabat beton,1,relawan Bolone Mase,1,renovasi,1,reog,1,road to ngebel Ultra 2024,1,RSUD,1,saluran air,1,Saradan,1,sasaran,1,sekolah,1,Seni,1,Sidorejo,1,Singgahan,1,Sosial,44,sosialiasi,1,sosialisasi,1,Stunting,1,subuh berjamaah,1,sumpah pemuda,1,suron agung,1,tanam pohon,2,TMMD,4,TNI,3,TNI netral,1,TNI polri,1,Trenggalek,2,Tulungagung,1,
ltr
item
Sinyal Indonesia: Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Calo Rekrutmen ASN yang Tipu Korban Hingga 7.4 Miliar
Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Calo Rekrutmen ASN yang Tipu Korban Hingga 7.4 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4RIMIiZbZqkP_SBMU4OobJlHEACSDy4HNPQ_3_o6HFInxY0q_zwNhEdUGp4MU7fhKHz4Jv94XTnHviQdxr-2_DkHcIqChPSfIohkUNDV5N5cgbCpcb8nP1AoihKG2t5qszot6yhF3zSYH5K5BF-NCj2PHQRglddBb7KcForVfxjetjQVjg7LAP0qCmhRQ/s320/IMG-20240120-WA0020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4RIMIiZbZqkP_SBMU4OobJlHEACSDy4HNPQ_3_o6HFInxY0q_zwNhEdUGp4MU7fhKHz4Jv94XTnHviQdxr-2_DkHcIqChPSfIohkUNDV5N5cgbCpcb8nP1AoihKG2t5qszot6yhF3zSYH5K5BF-NCj2PHQRglddBb7KcForVfxjetjQVjg7LAP0qCmhRQ/s72-c/IMG-20240120-WA0020.jpg
Sinyal Indonesia
https://www.sinyalindonesia.com/2024/01/polda-jatim-amankan-4-tersangka-calo.html
https://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/2024/01/polda-jatim-amankan-4-tersangka-calo.html
true
7537170232992678404
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy