Polda Jatim Ungkap 24 Kasus TPPO, 233 korban Berhasil Diselamatkan


SURABAYA, SINYALINDONESIA
- Satgas TPPO Polda Jawa Timur terus memburu dan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) maupun eksploitasi seksual dalam negeri.

Terbukti dari Januari hingga Juni 2023, Satgas TPPO Polda Jatim telah berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus TPPO dan sudah dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (18/6).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari 24 kasus TPPO yang berhasil diungkap Satgas TPPO Polda Jatim telah menetapkan sebanyak 38 orang tersangka.

“Untuk bulan Januari hingga Juni 2023, ada 38 tersangka dari 24 kasus TPPO dengan korban sebanyak 233 orang,”ujar Kombes Pol Dirmanto.

Adapun 24 kasus TPPO yang diungkap Polda Jatim tersebut kata Kombes Pol Dirmanto terdiri dari 14 kasus terkait pelanggaran Moratorium Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan 10 kasus terkait eksploitasi seksual.

Dengan berhasilnya mengungkap kasus TPPO oleh Satgas Polda Jatim ini lanjut Kombes Dirmanto artinya Polda Jatim telah menyelamatkan sebanyak 233 orang korban.

“Dengan demikian Polda Jatim berhasil menyelamatkan 233 korban baik itu dari kasus TPPO terkait PMI maupun eksploitasi seksual,”pungkas Kombes Dirmanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, terbaru ( Juni 2023 ) Satgas TPPO Polda Jatim telah berhasil mengungkap TPPO sebanyak 13 kasus.

Dari 13 kasus yang diungkap oleh Polda Jatim bersama Polres jajarannya selama Juni 2023 itu ada 9 kasus TPPO terkait PMI dan 4 kasus terkait eksploitasi seksual.

“Untuk bulan Juni ada 13 LP terkait kasus dugaan TPPO dan sudah berhasil kita ungkap semua,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) pada Ditreskrimum Polda Jatim,Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (16/6) yang lalu.

Kombes Pol Totok mengungkapkan hasil ungkap kasus oleh Satgas TPPO itu juga merupakan kerjasama kementrian tenaga kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus Polda Jatim berikut Polres/ta jajaran Polda Jatim.

Sebelumnya dalam kurun waktu operasi Satgas TPPO Polda Jatim, kata Kombes Totok, Polda Jatim juga telah berhasil mengungkap tiga kasus. 

“Sebelumnya kami juga sudah berhasil mengungkap 3 kasus terkait TPPO,”ujarnya.

Kasus yang pertama, Satgas TPPO Polda Jatim telah menetapkan 4 tersangka yakni, MK, SA, HWT, yang telah memberangkatkan 130 orang CPMI.

Kepada empat tersangka dikenakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Untuk kasus yang kedua kata Kombes Totok, pihak Satgas TPPO Polda Jatim bekerjasama dengan BP3MI Jatim, berhasil mengungkap dan menetapkan empat tersangka yakni MYS, HKL, KSR dan MS, yang sudah memberangkatkan 20 orang CPMI.

Terhadap para tersangka itu akan diterapkan pasal yang sama yaitu pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI.

Sementara itu untuk kasus ketiga, Polda Jatim telah menetapkan tersangka inisial APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka APP telah memberangkatkan 6 PMI ke Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah.

Sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Negara Jepang.

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,"jelas Kombes Totok.

Kombes Pol Totok juga mengungkapkan dari ke Sembilan orang yang sudah ditetapkan tersangka, selain dikenakan pasal 4 dan 10 Undang – undang TPPO juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010.

"Pasal 4 dan 10 UU TPPO terhadap 9 tersangka tadi yang saya sampaikan itu juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010,"jelas Kombes Totok.

Saat ini Satgas TPPO Polda Jatim terus memburu ke empat tersangka yang ditetapkan DPO. 

Satgas TPPO Polda Jatim juga telah melakukan pemblokiran ke 16 Rekening para tersangka dengan total 17 Milyar Rupiah.

"Kita lakukan pengejaran terhadap DPO, dan pemblokiran 16 Rekening tersangka dengan total 17 M ini mendasari pasal 32 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya. (Nang/humas).

COMMENTS


Dikunjungi

$type=slider$snippet=hide$cate=0



Nama

2023,1,2024,1,Agama,6,air bersih,1,AKABRI 91,1,alsintan,1,aman dan damai,1,antisipasi,1,antisipasi Kerusuhan,1,apel,1,audit BPKP,1,Babinsa,9,Badegan,1,baksos,1,bakti sosial,1,Bali,2,Bangun Rumah,1,Batangsaren,1,Baznas,1,bedah rumah,2,beras,1,berhadiah,1,Berita,2136,Berita kodim,2,berperan aktif,1,Bhakti sosial,1,bikinnjembatan bambu,1,cegah kebakaran,1,damai 2024,1,Dan Tugu Magetan,1,dana desa,2,dana hibah,1,Dandim,1,deklarasi pilkada damai,1,desa Selur,1,Dewan,14,Dolopo,2,donor darah,1,duri Slahung,1,Ekonomi,12,gesekan,1,Giat,155,gotong royong,4,grebeg suro,1,hari santri,1,harkamtibmas,1,hijaukan bumi,1,Hkukum,1,HSN,1,Hukum,176,HUT Kemerdekaan RI ke-79,1,HUT TNI,1,hutan,1,jaga kesehatan,1,jagung,1,jalan sehat,1,jambanisasi,2,Jatim,1,Jawa Timur,1,jelang pilkada 2024,1,judi online,1,Jumat Bersih,1,Kabar desa,7,Kapolres,1,Kapolri,1,Kapolsek,1,Kasdam V Brawijaya,1,Kebakaran,1,Kebonsari,1,Kejaksaan,1,kekeringan,2,kemarau,1,kerja bakti,1,Kerja Bhakti,3,Kesehatan,18,kesulitan air bersih,1,ketahanan pangan,1,kirab Budaya,1,kodim,31,Kodim Ponorogo,9,korban tenggelam,1,KPK,2,Kradinan,2,Kradinan pancen bedo,1,kreator Lokomotif,1,KTT AIS,2,Lari pagi,1,latihan menembak,1,Madiun,3,masak,1,masjid,1,MCK,1,MoU,1,MPLS,1,Mukiyarti,1,Musholla,1,narkoba,2,Nasdem,1,netralitas,1,Ngetrel,1,Ngrayun,2,nol APBD,1,olahraga,1,panan melon,1,pancasila,1,Panglima TNI,1,Pariwisata,17,Patroli,3,PCNU Ponorogo,1,peduli dan lestarikan,1,pemberdayaan,1,pemdes Gemarang,1,Pemdes Mojorayung,1,Pemerintahan,49,pemilihan alkap,1,Pemilu,2,Pemilu Damai,1,pendampingan,1,pendampingan petani,1,Pendidikan,21,penetapan,1,pengamanan pemilu,1,pengesahan RAPBD 2024,1,Peristiwa,32,Pertanian,4,pesta Rakyat,1,petani,2,Piala dunia U17,1,Pilkada,2,PKB,1,PLN Persero,1,PMI,1,Polda Jatim,1,Polisi janji selidiki,1,Polres,4,Polres bangkalan,1,Polres Banyuwangi,1,Polres Kediri kota,1,Polres Ponorogo,8,polres Probolinggo,1,Polri,2,pompanisasi,1,ponorogo,28,posyandu,1,prabowo-gibran,1,propinsi Jatim,1,PWI,1,rabat beton,1,relawan Bolone Mase,1,renovasi,1,reog,1,road to ngebel Ultra 2024,1,RSUD,1,saluran air,1,Saradan,1,sasaran,1,sehari lunas pajak PBB-P2,1,sekolah,1,Selur,2,Seni,1,Sidorejo,1,Singgahan,1,sispamkota,1,Sosial,44,sosialiasi,1,sosialisasi,2,spam,1,Stunting,1,subuh berjamaah,1,sumpah pemuda,1,Sunarto,1,suron agung,1,tanam pohon,2,TMMD,7,TNI,3,TNI netral,1,TNI polri,1,Trenggalek,2,Tulungagung,1,tunjang aktifitas warga,1,upacara bendera,1,
ltr
item
Sinyal Indonesia: Polda Jatim Ungkap 24 Kasus TPPO, 233 korban Berhasil Diselamatkan
Polda Jatim Ungkap 24 Kasus TPPO, 233 korban Berhasil Diselamatkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFR-l2jumBgAxDV3J5yZPrZAX0KJpfiGDFV5ZEShGRu6EccIQXSn9bQI65jhlxfcKndUZXXOb3yKBBjGoorkUe6Y3F_X3OGb1h69238OZS7JAY-hN1uRFRbvqGtY5BofBS01wb5z6T9X5bZaNI99OYUCk-8z7grYyq4H4HNI48J76XYhZK4MbluPbkJg/s320/IMG-20230618-WA0054.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFR-l2jumBgAxDV3J5yZPrZAX0KJpfiGDFV5ZEShGRu6EccIQXSn9bQI65jhlxfcKndUZXXOb3yKBBjGoorkUe6Y3F_X3OGb1h69238OZS7JAY-hN1uRFRbvqGtY5BofBS01wb5z6T9X5bZaNI99OYUCk-8z7grYyq4H4HNI48J76XYhZK4MbluPbkJg/s72-c/IMG-20230618-WA0054.jpg
Sinyal Indonesia
https://www.sinyalindonesia.com/2023/06/polda-jatim-ungkap-24-kasus-tppo-233.html
https://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/2023/06/polda-jatim-ungkap-24-kasus-tppo-233.html
true
7537170232992678404
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy