Iming-imingi Calon TKI Bergaji Besar kerja di Luar Negeri, Penyanyi Elekton ditangkap Polisi


PONOROGO, SINYALINDONESIA
- Satreskrim Polres Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melanggar Pasal  2 atau Pasal 10 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023) 

"Untuk kronologi, tersangka IF mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Bernama “Bina Muda Cendekia” yang alamatnya di Bangkalan Madura, " Ucap Kapolres

Kemudian AKBP Wimboko menambahkan jika tersangka IF bisa memberangkatkan  calon PMI ke Australia  untuk   dipekerjakan  sebagai   operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes.

"Tawaran itu disampaikan kepada Suprayitno dan Sumarno dengan gaji sebesar Ro 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya. Padahal hal tersebut tidaklah benar dan tersangka IF tidak pernah dapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di australia," Jelas AKBP Wimboko

Lebih detail, Kapolres Ponorogo menyatakan pekerjaan tersangka IF sebenarnya adalah penyanyi elekton.

"Yang  kedua  tersangka IF  mengaku  sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor  P3MI (Perusahaan  Penempatan Pekerja Migran Indonesia) bernama “Bina Muda Cendekia” alamatnya di Bangkalan Madura dan pimpinan perusahaannya bernama Inriyati, berdomisili di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu. 

"Padahal sebenarnya kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) adalah tidak ada atau fiktif sedangkan Inriyati adalah tersangka IF sendiri jadi disini tersangka IF berperan sebagai 2 (dua) orang yaitu sebagai Mita dalam hal ini pengantar calon PMI dan sebagai Inriyati yaitu Pimpinan kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) bernama  “Bina  Muda  Cendekia”, " Ungkap Kapolres Ponorogo.

AKBP Wimboko juga mengatakan bahwa Dian  Ayu menurut tersangka  IF katakan  sebagai  admin  kantor P3MI  “Bina Muda Cendekia” adalah teman tersangka IF yang rumahnya di Desa Ngrandu Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

"Yang ketiga tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate supaya terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai Operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator dan bos perkebunan anggur di Australia, padahal sebenarnya tidaklah benar, " Ucap Kapolres. 

Yang keempat tersangka IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen  yang  harus dipenuhi seperti kartu id (tanda pengenal ) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah s1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu  vaksin.  

"Padahal  sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu," Tegas Kapolres Ponorogo. 

Kejadian yang berlangsung dalam kurun  waktu  akhir  bulan  April  2023  sampai Dengan hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 kata Kapolres segera diusut oleh Satreskrim Polres Ponorogo. 

"Setelah melakukan penyelidikan, Tersangka IF di tangkap di rumahnya sendiri yaitu di Desa Tanjungrejo Badegan dan mengamankan barang bukti berupa 1unit handphone merk oppo reno 5 warna hitam, 1 buah buku rekening bri no. 649101005030506 An. Ika faramita, 1 buah buku rekening mandiri no. 1710004209485 an. Dian ayu nurcahyani, 3 lembar visa Australia palsu, 1 buah paspor no. E3093849 an. Suprayitno," Ucap AKBP Wimboko. 

Untuk Pasal yang dipersangkakan, Kapolres Ponorogo menjelaskan tindak    pidana    setiap    orang    yang    melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, pencu

COMMENTS


Dikunjungi

$type=slider$snippet=hide$cate=0



Nama

2023,1,2024,1,Agama,6,air bersih,1,AKABRI 91,1,alsintan,1,aman dan damai,1,apel,1,audit BPKP,1,Babinsa,7,Badegan,1,bakti sosial,1,Bali,2,Bangun Rumah,1,Batangsaren,1,Baznas,1,bedah rumah,2,beras,1,Berita,2127,Bhakti sosial,1,cegah kebakaran,1,damai 2024,1,Dan Tugu Magetan,1,dana desa,2,dana hibah,1,desa Selur,1,Dewan,13,donor darah,1,Ekonomi,12,Giat,155,gotong royong,3,grebeg suro,1,hari santri,1,harkamtibmas,1,hijaukan bumi,1,Hkukum,1,HSN,1,Hukum,176,hutan,1,jaga kesehatan,1,jagung,1,jambanisasi,1,Jatim,1,Jawa Timur,1,judi online,1,Jumat Bersih,1,Kabar desa,3,Kapolres,1,Kapolri,1,Kapolsek,1,Kebakaran,1,Kebonsari,1,Kejaksaan,1,kekeringan,1,Kerja Bhakti,3,Kesehatan,18,kodim,29,Kodim Ponorogo,8,korban tenggelam,1,KPK,2,kreator Lokomotif,1,KTT AIS,2,Lari pagi,1,latihan menembak,1,Madiun,1,masak,1,MCK,1,MoU,1,MPLS,1,Mukiyarti,1,Musholla,1,narkoba,2,netralitas,1,Ngrayun,1,nol APBD,1,olahraga,1,pancasila,1,Panglima TNI,1,Pariwisata,17,Patroli,2,PCNU Ponorogo,1,peduli dan lestarikan,1,pemberdayaan,1,pemdes Gemarang,1,Pemerintahan,49,Pemilu,2,Pemilu Damai,1,pendampingan,1,pendampingan petani,1,Pendidikan,21,pengamanan pemilu,1,pengesahan RAPBD 2024,1,Peristiwa,32,Pertanian,4,petani,2,Piala dunia U17,1,PKB,1,PLN Persero,1,PMI,1,Polda Jatim,1,Polisi janji selidiki,1,Polres,3,Polres bangkalan,1,Polres Banyuwangi,1,Polres Kediri kota,1,Polres Ponorogo,6,polres Probolinggo,1,Polri,2,pompanisasi,1,ponorogo,24,posyandu,1,prabowo-gibran,1,propinsi Jatim,1,PWI,1,rabat beton,1,relawan Bolone Mase,1,renovasi,1,reog,1,road to ngebel Ultra 2024,1,RSUD,1,saluran air,1,Saradan,1,sasaran,1,sekolah,1,Seni,1,Sidorejo,1,Singgahan,1,Sosial,44,sosialiasi,1,sosialisasi,1,Stunting,1,subuh berjamaah,1,sumpah pemuda,1,suron agung,1,tanam pohon,2,TMMD,4,TNI,3,TNI netral,1,TNI polri,1,Trenggalek,2,Tulungagung,1,
ltr
item
Sinyal Indonesia: Iming-imingi Calon TKI Bergaji Besar kerja di Luar Negeri, Penyanyi Elekton ditangkap Polisi
Iming-imingi Calon TKI Bergaji Besar kerja di Luar Negeri, Penyanyi Elekton ditangkap Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv1WgIs859rHCa5ugGYfVRDgTVDE_gtExhXNVzK-WkNAGtmWmex6sn1UGeb3GSBAY5QV6cYYGuEXkrMoi5FLZCO3l2thRNxgCT5zURO8wAlN_ZnCQSvwaV17fxmKZYLSvk992gvvRn_PY5y502KElq6rHjalcl2pmKS3IC1ckdocOwEC4HdfiGQc8o_O8N/s320/IMG-20230622-WA0096.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv1WgIs859rHCa5ugGYfVRDgTVDE_gtExhXNVzK-WkNAGtmWmex6sn1UGeb3GSBAY5QV6cYYGuEXkrMoi5FLZCO3l2thRNxgCT5zURO8wAlN_ZnCQSvwaV17fxmKZYLSvk992gvvRn_PY5y502KElq6rHjalcl2pmKS3IC1ckdocOwEC4HdfiGQc8o_O8N/s72-c/IMG-20230622-WA0096.jpg
Sinyal Indonesia
https://www.sinyalindonesia.com/2023/06/iming-imingi-calon-tki-bergaji-besar.html
https://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/2023/06/iming-imingi-calon-tki-bergaji-besar.html
true
7537170232992678404
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy