Sidang putusan Bambang Triwahono di PN Ponorogo diputus bebas |
PONOROGO, SINYALINDONESIA - Bambang Triwahono, mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo diputus bebas murni tanpa syarat dalam kasus UU ITE oleh majelis hakim di pengadilan negeri Ponorogo Selasa, 21/6.
Indra Priangkasa, SH kuasa hukum Bambang Triwahono ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku lega dan plong atas putusan tersebut. Dirinya menyambut baik atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Ponorogo.
Sementara itu Agung Budi Prayitno, Kawan sekaligus sahabat Bambang Triwahono mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Ponorogo.
"Alhamdulillah, saya sangat senang karena pak Bambang Triwahono diputus bebas tanpa syarat."ujarnya kepada Sinyal Indonesia.
Dikatakan Agung Budi Prayitno, bahwa dirinya dari awal mengawal kasus sahabatnya tersebut mulai dari awal dan selalu mengikuti persidangan sehingga tahu persis perjalanan sidang.
"Dari fakta-fakta persidangan yang saya ikuti. Dari awal kalau pak Bambang akan bebas. Dan Alhamdulillah hari ini terbukti."jelasnya.
Kemudian ketika ditanya pertimbangan majelis hakim saat membacakan putusan bebas sahabatnya tersebut mengatakan " bahwa pelapor tidak memiliki legal standing, kemudian chat yang menjadi barang bukti diperoleh secara ilegal.
"Sebenarnya ada banyak pertimbangan majelis hakim sampai memutus bebas Bambang Triwahono. Tapi saya lupa."terangnya.
Selain diputus bebas murni, dalam putusan majelis hakim juga menyebut agar mengembalikan nama baik terdakwa Bambang Triwahono atas pencemaran kasus yang membelitnya.
Sementara itu Bambang Triwahono ketika ditemui di kediamannya mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah. Terima kasih mas."ucapnya singkat.(Nang).
Simak video terkait berita diatas :
COMMENTS