Usai tetapkan tersangka pelaku penganiayaan santri Gontor hingga tewas, Polres Ponorogo dapat apresiasi dari kuasa hukum keluarga korban

Soimah, ibu korban santri Gontor yang tewas dianiaya seniornya 

PONOROGO, SINYALINDONESIA
  - Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Santri Pondok Gontor, Polres Ponorogo mendapatkan respon positif dari Kuasa Hukum Keluarga Korban. 

Titis Rachmawati, selaku kuasa hukum keluarga korban santri yang tewas di Gontor mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo yang sudah menetapkan dua tersangka penganiayaan tersebut.

"Saya selaku kuasa hukum keluarga korban AM mengapresiasi dan mengucapkan terima  kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian Polres Ponorogo yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku penganiayaan," ucap Titis, Senin (12/9).

Untuk selanjutnya, kata Titis, harapan keluarga agar pelaku diproses hukum setimpal sesuai dengan perbuatan kedua tersangka.

"Karena sedari awal keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum, jadi harapan keluarga, pelaku diproses hukum setimpal sesuai dengan perbuatan mereka," katanya.

Sebelumnya, Saat dilaksanakan press release Senin, (12/09/2022) Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya AM yang merupakan Santri Pondok Gontor Mlarak Ponorogo. 

Kedua Tersangka berinisial AMF (18) dan IH (17) yang juga santri di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Penetapan Kedua Tersangka tersebut, diungkapkan langsung oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. 

"Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan pelaku dibawah umur yakni IH warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung," terangnya, Senin (12/9/2022) sore.

Kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri (korban) lain. Dua diantaranya mengalami luka-luka dan satu meninggal dunia.

"Pelaku memukul korban (tewas) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong," terangnya.

Pihaknya masih terus mendalami kasus ini secara detail. Untuk motifnya, menurut pelaku jika korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. 

"Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu jika menurut pelaku ialah alat patok atau pasak perkemahan pramuka," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.

"Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut," ungkapnya.

Adapun BB antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak,dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

"Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara," Pungkasnya.(Nang/humas).

COMMENTS


Dikunjungi



Nama

Agama,6,air bersih,1,AKABRI 91,1,audit BPKP,1,Babinsa,6,Badegan,1,bakti sosial,1,Bali,2,Bangun Rumah,1,Batangsaren,1,bedah rumah,1,Berita,2075,Bhakti sosial,1,cegah kebakaran,1,damai 2024,1,Dan Tugu Magetan,1,dana desa,1,Dewan,13,Ekonomi,12,Giat,155,gotong royong,3,hari santri,1,Hkukum,1,HSN,1,Hukum,174,hutan,1,Jatim,1,Jawa Timur,1,Jumat Bersih,1,Kabar desa,2,Kapolri,1,Kapolsek,1,Kebakaran,1,Kebonsari,1,Kejaksaan,1,kekeringan,1,Kerja Bhakti,3,Kesehatan,18,kodim,18,Kodim Ponorogo,2,korban tenggelam,1,KPK,2,KTT AIS,2,Madiun,1,masak,1,MoU,1,Musholla,1,narkoba,2,netralitas,1,olahraga,1,Panglima TNI,1,Pariwisata,16,Patroli,1,PCNU Ponorogo,1,pemberdayaan,1,Pemerintahan,49,Pemilu,2,Pemilu Damai,1,pendampingan,1,Pendidikan,21,pengamanan pemilu,1,pengesahan RAPBD 2024,1,Peristiwa,32,Pertanian,4,Piala dunia U17,1,PLN Persero,1,Polda Jatim,1,Polisi janji selidiki,1,Polres,2,Polres bangkalan,1,Polres Banyuwangi,1,Polres Ponorogo,3,polres Probolinggo,1,Polri,2,ponorogo,19,prabowo-gibran,1,PWI,1,relawan Bolone Mase,1,renovasi,1,RSUD,1,saluran air,1,Saradan,1,sekolah,1,Sidorejo,1,Singgahan,1,Sosial,44,sosialisasi,1,Stunting,1,subuh berjamaah,1,sumpah pemuda,1,tanam pohon,1,TMMD,1,TNI,3,TNI netral,1,TNI polri,1,Trenggalek,2,Tulungagung,1,
ltr
item
Sinyal Indonesia: Usai tetapkan tersangka pelaku penganiayaan santri Gontor hingga tewas, Polres Ponorogo dapat apresiasi dari kuasa hukum keluarga korban
Usai tetapkan tersangka pelaku penganiayaan santri Gontor hingga tewas, Polres Ponorogo dapat apresiasi dari kuasa hukum keluarga korban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdb_8jyXyWgTT8qWxJ58KMPTWJPrfqPgaMtBxaPOXxUgQgyROnkF69fij5y-QmCP4Hh3KcEnnNWYHW7yZ2VXCpCf7ns5WvzQKE5oyNA_-b3wGQe_W-0qY0qgelb2HnBI1lnPJvS18YFEe76TdbxkLIss0ypal7U5a5z4TG6NILZ5AoFpsf61xNqYbQKQ/s320/IMG-20220913-WA0037.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdb_8jyXyWgTT8qWxJ58KMPTWJPrfqPgaMtBxaPOXxUgQgyROnkF69fij5y-QmCP4Hh3KcEnnNWYHW7yZ2VXCpCf7ns5WvzQKE5oyNA_-b3wGQe_W-0qY0qgelb2HnBI1lnPJvS18YFEe76TdbxkLIss0ypal7U5a5z4TG6NILZ5AoFpsf61xNqYbQKQ/s72-c/IMG-20220913-WA0037.jpg
Sinyal Indonesia
http://www.sinyalindonesia.com/2022/09/usai-tetapkan-tersangka-pelaku.html
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/2022/09/usai-tetapkan-tersangka-pelaku.html
true
7537170232992678404
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy