Petugas satpol PP ketika amankan pengemis di perempatan lampu merah
Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Pelayanan Lanjut Usia, Dinsos Ponorogo, Dian Nurhayati menyebut ada 12 orang terazia yang terdiri dari 6 pengemis, 3 pengamen, dan sisanya peminta sumbangan yang tak berizin.
"Yang kita tangani gelandang, pengemis dan pengamen karena sudah beberapa kali terjaring razia," ungkap Dian, Rabu(19/1/2022).
Sedangkan untuk peminta sumbangan akan diberikan pendampingan, karena sesuai peraturan daerah ( Perda ) kabupaten Ponorogo no. 5 tahun 2011 dan perda provinsi Jawa timur no. 1 tahun 2019 tentang ketertiban umum, dilarang meminta sumbangan di jalan raya.
"Mereka (peminta sumbangan) harus punya surat izin dari Dinsos, tadi izinnya sudah kadaluarsa harus diperbaharui lagi," beber Dian.
Dian melanjutkan, untuk gelandang, pengemis dan pengamen akan diberikan efek jera, yakni akan direhabilitasi di kantor Sosial Bina karya yang ada di Madiun. Sebab para gepeng tersebut sudah beberapa kali terkena razia.
"Mereka ini sering terazia, makanya kali ini akan kita berikan efek jera, untuk di kirim ke rehabilitasi sosial bina karya," katanya.
Kedepan dirinya bersama petugas gabungan akan melakukan operasi razia gepeng secara rutin, hal ini agar tidak menggangu ketertiban umum.
"Secara rutin karena intruksi Bupati kita adakan semacam operasi gadungan, untuk penanganan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial)." Tegasnya.(Nang)
COMMENTS