FS Jadi Tersangka, Padahal Hanya Staf? LPKPK: Jangan Sampai Jadi Tumbal!

FS ketika akan dibawa ke Rutan kelas IIB Ponorogo, tampak awak media begitu rame

PONOROGO, SINYALINDONESIA
– Penetapan FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pada tahun 2023 lalu FS diketahui masih berstatus sebagai staf di lingkungan DPRD dan baru beberapa saat menjabat sebagai kepala bagian keuangan.

Ketua LPKPK Ponorogo, Endar Riyanto, S.Sos, menilai posisi FS sebagai staf saat itu menimbulkan kejanggalan jika dikaitkan dengan peran strategis dalam pengambilan kebijakan. Ia menegaskan bahwa dalam struktur birokrasi pemerintahan, staf merupakan pelaksana teknis yang bekerja berdasarkan perintah atasan.

Staf itu tugasnya sangat teknis, seperti mengetik, mengirim, atau menyampaikan. Sementara analisa, koreksi, hingga pengambilan keputusan berada di level pimpinan,” ujar Endar Rabu, 5/8/2026.

Menurutnya, persoalan tunjangan perumahan DPRD tidak bisa dilepaskan dari produk kebijakan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penentuan besaran nilai tunjangan. Proses penyusunan regulasi tersebut dinilai panjang dan melibatkan banyak pihak, mulai dari kajian internal hingga pembahasan lintas bidang, termasuk bagian hukum sebelum ditandatangani oleh bupati.

Endar Riyanto alias Kentin 
Ketua LP KPK Kabupaten Ponorogo 

“Kalau bicara Perbup, itu melalui tahapan panjang. Tidak mungkin hanya berhenti di level staf,” tegasnya.

Endar mengingatkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menanggapi serius berbagai pertanyaan publik. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kesan bahwa FS hanya dijadikan pihak yang menanggung beban atas persoalan yang lebih besar.

“Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang dijadikan tumbal. Ini harus dibuka secara terang, siapa saja yang terlibat,” katanya.

Meski demikian, Endar tetap memberikan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia meyakini Kejari Ponorogo telah melalui tahapan prosedural, mulai dari pemeriksaan saksi, menghadirkan ahli, hingga berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.

“Kami percaya proses penyidikan masih berjalan. Koordinasi dengan auditor juga penting untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat,” jelasnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan aliran fee hingga 30 persen yang disebut-sebut terkait jasa penghubung atau pengurusan besaran tunjangan. Jika dugaan tersebut benar, Endar menilai mustahil skenario tersebut dilakukan oleh satu orang saja.

“Kalau ada fee seperti itu, pasti ada yang mengatur dan mengarahkan. Ini menyangkut kebijakan yang melibatkan eksekutif dan legislatif serta dinikmati seluruh anggota dewan,” ungkapnya.

Selain itu, Endar turut menyoroti angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp3,7 miliar untuk periode 2023 hingga 2026. Ia mempertanyakan apakah nilai tersebut sudah merupakan akumulasi hingga akhir tahun, mengingat hingga Juli 2026 tunjangan perumahan DPRD masih terus dibayarkan.

“Apakah kerugian itu sudah final atau masih berjalan? Ini perlu dijelaskan ke publik karena tunjangan masih diterimakan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Ponorogo. Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk mengungkap perkara secara utuh, sekaligus memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari proses hukum.(Team Redaksi).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :