
Hari Bara, Ketua DPC Grib Jaya Ponorogo datangi Diskop UMKM Propinsi Jatim
SURABAYA, SINYALINDONESIA — Aroma pembiaran terhadap praktik koperasi tanpa izin mulai tercium. Di tengah aturan yang jelas dan surat peringatan yang telah dilayangkan, aktivitas simpan pinjam oleh Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) di Ponorogo diduga masih berjalan. Kondisi ini memantik kecurigaan adanya celah pengawasan—atau bahkan kelengahan—di level otoritas.
Kamis (2/7/2026), DPC GRIB Jaya Ponorogo mendatangi Kantor Diskop UKM Jawa Timur. Bukan sekadar audiensi biasa, kedatangan mereka membawa satu pesan tegas: ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan koperasi ilegal di daerah.
Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, secara lugas menyebut bahwa persoalan ini tidak lagi bisa dilihat sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menilai ada potensi kerugian masyarakat yang lebih besar jika praktik tersebut terus dibiarkan.
“Surat peringatan sudah ada, pemanggilan sudah dilakukan. Tapi kalau operasional masih jalan, ini pertanyaannya sederhana: di mana ketegasan itu?” ujarnya.
Jejak Peringatan yang Diabaikan
Dokumen resmi menunjukkan Diskop UKM Jatim telah melayangkan surat pemanggilan serta peringatan kepada pengurus koperasi AMS. Dalam aturan yang berlaku, koperasi tanpa Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) secara tegas dilarang menghimpun dana maupun menyalurkan pinjaman baru.
Namun, berdasarkan penelusuran GRIB, aktivitas koperasi tersebut diduga tetap berlangsung di sejumlah titik di Ponorogo, termasuk wilayah Mlarak dan Babadan. Jika temuan ini valid, maka situasinya bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan pembangkangan terhadap regulasi.
“Kalau sudah diperingatkan tapi tetap berjalan, ini bukan soal tidak tahu aturan. Ini soal berani melawan aturan,” tegas Hari Bara.
Status Legal yang ‘Setengah Jalan’
Pihak Diskop UKM Jatim tidak menampik bahwa koperasi tersebut memiliki badan hukum. Namun, di sinilah letak persoalan krusial yang kerap luput dipahami publik: badan hukum bukan berarti bebas menjalankan semua aktivitas usaha.
Krisna, staf Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim, menegaskan bahwa izin usaha adalah syarat mutlak untuk operasional simpan pinjam.
“Banyak yang keliru. Koperasi berbadan hukum memang sah berdiri, tapi kalau belum punya izin usaha melalui OSS, maka aktivitas komersialnya tidak boleh dijalankan,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus membuka fakta bahwa celah pemahaman hukum kerap dimanfaatkan—baik disengaja maupun tidak—untuk tetap beroperasi di luar ketentuan.
Lemahnya Pengawasan atau Minimnya Penindakan?
Pertanyaan yang kemudian mengemuka: mengapa aktivitas yang diduga melanggar ini masih bisa berjalan?
GRIB Jaya Ponorogo melihat ada kemungkinan lemahnya pengawasan di tingkat daerah atau lambannya tindak lanjut pasca peringatan. Mereka mendesak agar langkah penonaktifan operasional tidak hanya menjadi wacana administratif, tetapi benar-benar dieksekusi di lapangan.
Diskop UKM Jatim sendiri menyatakan bahwa sanksi penonaktifan akan diberlakukan jika koperasi tetap membandel. Namun, pernyataan ini menyisakan ruang tanya: kapan tindakan itu benar-benar dilakukan?
Taruhannya: Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola koperasi di Jawa Timur. Jika praktik tanpa izin terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materi masyarakat, tetapi juga runtuhnya kepercayaan terhadap sistem koperasi itu sendiri.
Koperasi, yang seharusnya menjadi sokoguru ekonomi rakyat, berisiko tercoreng oleh praktik-praktik yang tidak akuntabel.
Dorongan dari GRIB Jaya Ponorogo bisa menjadi titik awal pembongkaran masalah yang lebih luas. Namun tanpa langkah tegas dari otoritas, semua itu berpotensi berhenti sebagai catatan audiensi semata.(Nang/Humas/Red).
Posting Komentar