
Ribut Riyanto, SH, SIP
Ketua Umum Sahabat Migran Indonesia (SMI),
JAKARTA, SINYALINDONESIA – Kasus penganiayaan terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia kembali membuka luka lama: rapuhnya perlindungan bagi warga negara yang bekerja di luar negeri, terutama mereka yang berada dalam jalur non-prosedural.
Ketua Umum Sahabat Migran Indonesia (SMI), Ribut Riyanto, S.H., S.I.P., menyampaikan kecaman keras atas insiden tersebut. Ia menilai, kekerasan yang dialami YY bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam. Tidak ada satu pun warga negara yang pantas diperlakukan secara tidak manusiawi. Dalam kondisi apa pun, negara harus hadir sebagai pelindung utama, tanpa kompromi,” ujar Ribut dalam keterangannya kamis, 18/6/2026.
Kasus ini, menurut SMI, menjadi pengingat bahwa persoalan perlindungan PMI belum sepenuhnya tuntas. Di balik angka-angka remitansi yang kerap dibanggakan, masih tersimpan cerita getir para pekerja yang berhadapan dengan kekerasan, eksploitasi, hingga keterbatasan akses keadilan.
SMI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia untuk turun tangan secara serius dan berkelanjutan. Mereka diminta tidak hanya memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan, tetapi juga menjamin hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh.
Pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis bagi korban dinilai sebagai bentuk minimum kehadiran negara.
“Keadilan tidak cukup diucapkan, tetapi harus dirasakan oleh korban,” tegas Ribut.
Lebih jauh, Ribut menyoroti kecenderungan yang masih terjadi: status administratif korban kerap dijadikan alasan untuk membatasi perlindungan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Status non-prosedural tidak boleh menjadi dalih untuk mengurangi tanggung jawab negara. Hak untuk mendapatkan perlindungan adalah hak dasar setiap manusia,” katanya.
Dalam pandangan SMI, persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kekerasan terhadap PMI adalah gejala dari persoalan yang lebih besar, yakni masih maraknya praktik penempatan tenaga kerja ilegal yang melibatkan jaringan perekrut tidak resmi.
Selama akar masalah ini tidak disentuh, kasus serupa dipastikan akan terus berulang. SMI pun mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan pengawasan penempatan PMI.
“Jangan hanya fokus pada hilir ketika kasus sudah terjadi. Pemerintah harus berani membongkar jaringan perekrut ilegal yang selama ini beroperasi di balik layar. Ini bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak,” ujar Ribut.
Di sisi lain, SMI juga menekankan pentingnya penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia, khususnya dalam sektor pekerja domestik yang selama ini dikenal rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi.
Kerja sama tersebut, menurutnya, tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus mampu menciptakan sistem perlindungan yang konkret, terukur, dan berpihak pada pekerja.
“Negara tidak boleh hanya hadir saat krisis. Perlindungan harus dimulai sejak proses rekrutmen, penempatan, hingga kepulangan. Tanpa itu, kita hanya akan terus mengulang cerita yang sama,” pungkasnya.
Kasus YY kini menjadi cermin. Bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan—bahwa di balik setiap pekerja migran, ada hak yang harus dijaga, dan martabat yang tidak boleh dilanggar.(Nang/Humas)
Posting Komentar