Kewenangan Jadi Kunci: Koperasi AMS di Ponorogo Masuk Binaan Provinsi Jatim



PONOROGO, SINYALINDONESIA 
— Polemik operasional Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) di Ponorogo mulai menemukan kejelasan. Di tengah desakan penutupan dari berbagai pihak, persoalan ini mengerucut pada aspek kewenangan yang berada di tingkat provinsi.

Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, sebelumnya mendesak Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) untuk segera menutup koperasi yang belum mengantongi izin resmi. Namun, pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi langsung.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdakum Ponorogo, Sri Rohani, menjelaskan bahwa Koperasi AMS masuk dalam binaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini didasarkan pada data kepengurusan koperasi yang memiliki identitas lintas kabupaten.

“Pengurus koperasi AMS memiliki KTP lintas kabupaten, di antaranya dari Blitar. Karena itu masuk dalam kewenangan Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur,” jelasnya kepada media Sabtu, 27/6/2026.

Dalam kerangka regulasi, pembagian kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini menegaskan bahwa koperasi dengan cakupan lintas wilayah administratif menjadi kewenangan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

Dengan demikian, meskipun beroperasi di wilayah Ponorogo, Dinas Koperasi Kabupaten hanya dapat melakukan pengawasan, pembinaan, serta pelaporan jika ditemukan pelanggaran. Adapun sanksi tegas seperti pembekuan hingga pencabutan badan hukum berada di tangan pemerintah provinsi sebagai pihak yang memiliki otoritas.

Sri Rohani menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan melaporkan temuan di lapangan kepada Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Sebagai tindak lanjut, provinsi telah menerbitkan surat pembekuan operasional terhadap Koperasi AMS karena belum memiliki izin pembukaan kantor cabang di Ponorogo.

Meski demikian, dinamika di lapangan masih menjadi perhatian publik, terutama jika aktivitas koperasi masih berjalan. Desakan agar ada langkah tegas terus menguat, seiring kekhawatiran masyarakat terhadap potensi risiko dari koperasi yang belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari pemerintah provinsi: apakah pembekuan operasional tersebut akan diikuti dengan penindakan yang lebih tegas, atau justru berhenti pada tahap administratif semata.(Nang/Red).

0/Post a Comment/Comments

Sinyal Indonesia

Dilihat :