
Polda Jatim rilies ungkap kasus minyak kita ilegal di Sidoarjo Jatim
SURABAYA, SINYALINDONESIA – Praktik culas di balik kebutuhan pokok kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal yang tak hanya tanpa izin, tetapi juga “menyunat” isi kemasan.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemodal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam melindungi konsumen dari praktik curang di sektor pangan.
“Kasus ini terkait produksi minyak goreng MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Pengungkapan bermula dari penyelidikan di sebuah gudang di kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dari lokasi itu, polisi menemukan aktivitas produksi minyak goreng tanpa izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tak hanya itu, nomor BPOM yang dicantumkan pada kemasan juga tidak sesuai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkap praktik kecurangan dilakukan secara sistematis. Minyak goreng curah dibeli dari distributor resmi, lalu dikemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.
Yang lebih merugikan, isi kemasan tidak sesuai label. Untuk kemasan 1 liter, hanya diisi sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter, volumenya dipangkas menjadi sekitar 4,6 liter.
“Mesin sengaja diatur agar takaran lebih sedikit dari yang tertera. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Roy.
Praktik ini disebut telah berjalan sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, kapasitasnya mencapai 900 hingga 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp234 juta. Produk ilegal itu telah beredar ke berbagai daerah, seperti Jember, Tarakan, hingga Trenggalek.
Tak berhenti di satu lokasi, polisi juga menemukan praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Menariknya, di lokasi kedua ini perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi isi kemasan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak siap edar, hingga mobil tangki pengangkut bahan baku.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran distribusi pangan yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan pasokan, praktik manipulasi takaran justru menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, serta Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal: keuntungan sesaat tak sebanding dengan risiko hukum yang mengintai.(Nang/Humas).
Posting Komentar