JAKARTA, SINYALINDONESIA – Vonis itu dibacakan tanpa jeda panjang. Di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), karier seorang perwira menengah resmi berakhir. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat narkoba dan melakukan sejumlah pelanggaran etik berat.
Putusan itu bukan sekadar administratif. Ia menjadi pesan keras: tak ada ruang kompromi bagi anggota yang mencederai institusi.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang berlangsung sejak pagi hingga petang dengan menghadirkan 18 saksi. Majelis etik menemukan fakta serius: yang bersangkutan diduga meminta dan menerima uang dari bandar narkotika melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Tak berhenti di situ, ia juga terbukti menyalahgunakan narkotika dan melakukan penyimpangan perilaku.
“Atas perbuatannya, dijatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif. Dan yang terberat adalah PTDH sebagai anggota Polri. Putusan tersebut diterima oleh pelanggar,” tegas Trunoyudo.
Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Namun bagi publik, yang lebih penting adalah pesan moralnya: jabatan tinggi tak menjadi tameng saat integritas runtuh.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH ini sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal yang tidak boleh berhenti. Ia menyebut konstruksi perkara yang diurai dalam sidang etik cukup detail, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang. Bagi Kompolnas, bahan tersebut bisa menjadi pintu masuk pengembangan perkara pidana lebih luas oleh Bareskrim.
“Ini menunjukkan komitmen yang tiada henti dalam pemberantasan narkoba di tubuh Polri. Proses etik bukan akhir, tapi justru bisa menjadi awal pengembangan pidana,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi. Di tengah gencarnya perang melawan narkoba, aparat penegak hukum dituntut berdiri paling depan—bukan justru terjerat di dalamnya. Kapolri sebelumnya juga menginstruksikan Divpropam melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.
Sejumlah pasal dilanggar, mulai dari kewajiban menjaga kehormatan profesi, larangan penyalahgunaan kewenangan, hingga penyalahgunaan narkotika dan perilaku tercela lainnya. Kombinasi pelanggaran itu membuat majelis etik tak punya ruang toleransi.
Bagi Polri, keputusan ini adalah taruhan reputasi. Bagi publik, ini ujian konsistensi.
Jika perang terhadap narkoba ingin dimenangkan, maka pembersihan harus dimulai dari dalam. Dan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota menjadi penanda: integritas bukan slogan, melainkan garis batas yang tak boleh dilanggar.(Nang/Red/Humas)?

Posting Komentar