
Kantor Desa Kepuh Rubuh Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo
PONOROGO, SINYALINDONESIA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Desa Kepuh Rubuh, Kecamatan Siman, disambut antusias warga. Sejak awal tahun, masyarakat berbondong-bondong mengurus legalitas tanah demi mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini hanya berstatus waris, jual beli bawah tangan, atau hibah.
Namun di balik semangat itu, muncul keluhan terkait minimnya sosialisasi serta perbedaan perlakuan dalam proses pengurusan administrasi.
Ketua Pokmas PTSL Desa Kepuh Rubuh, Faktur, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama mengikuti PTSL adalah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, baik jual beli, waris, maupun hibah. Bukti tersebut cukup dilegalisasi di tingkat desa.
“Salah satu syarat PTSL adalah punya bukti kepemilikan. Makanya harus ada bukti pengesahan dari desa,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (24/2/2026).
Di lapangan, sebagian warga sempat memahami bahwa cukup dengan kesepakatan keluarga soal waris, meski belum dipecah secara administratif, sudah bisa langsung didaftarkan melalui Pokmas. Perbedaan pemahaman inilah yang kemudian memicu kebingungan.
Pada awal tahun 2026, sejumlah warga mengaku proses pecah waris dan pengukuran tanah masih banyak difasilitasi perangkat desa. Dalam praktiknya, muncul kebiasaan memberi “nyangoni” atau amplop sebagai uang jasa.
“Sebenarnya tidak ditarik secara resmi. Tapi saat pengukuran biasanya kami kasih. Katanya untuk semua perangkat karena nanti juga tanda tangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang membuat sebagian warga keberatan, amplop tersebut disebut diberikan tidak hanya kepada perangkat yang hadir di lokasi pengukuran, tetapi juga untuk perangkat lain yang tidak ikut turun lapangan.
“Ada yang datang ke rumah lagi. Bilang masih kurang dua. Akhirnya saya kasih,” ungkapnya.
Namun, memasuki pertengahan hingga akhir awal 2026, mekanisme berubah. Warga yang hendak mengikuti PTSL justru diminta mengukur tanah secara mandiri dan langsung menyerahkan berkas ke Pokmas tanpa melalui perangkat desa.
Perubahan ini memunculkan rasa tidak adil bagi warga yang sebelumnya telah memberi amplop.
“Kalau sekarang tidak perlu begitu, ya seharusnya yang dulu dikembalikan. Saya tidak ikhlas kalau akhirnya begini,” tegas warga Desa Kepuh Rubuh tersebut.
Ia menilai terjadi perbedaan perlakuan dalam waktu yang masih di tahun yang sama, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Kepuh Rubuh, Purwanto, membantah adanya pungutan liar atau tarikan dalam proses PTSL. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan penarikan biaya di luar ketentuan.
“Tidak ada yang begituan. Apalagi pungli PTSL. Justru warga saya minta ngukur sendiri dan langsung serahkan berkas ke Pokmas,” tegasnya.
Program PTSL sejatinya dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara cepat dan terjangkau. Antusiasme warga Kepuh Rubuh menjadi cerminan meningkatnya kesadaran hukum agraria di tingkat desa.
Namun, perbedaan pola pelayanan di awal dan akhir pelaksanaan program tahun ini menjadi catatan tersendiri. Bagi sebagian warga, persoalannya bukan semata soal nominal amplop, melainkan rasa keadilan dan kesetaraan perlakuan.
Di titik inilah transparansi dan keseragaman prosedur menjadi penting. Agar PTSL tidak hanya menghadirkan sertifikat, tetapi juga menghadirkan kepercayaan.
Penulis : Nanang
Posting Komentar