PDIP Ajukan Gugatan Pilkada Jateng dan Jatim ke MK, Klaim Kecurangan TSM

Resmi, PDIP ajukan gugatan pilkada Jateng dan Jatim ke MK 

JAKARTA, SINYALINDONESIA
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jawa Tengah dan Jawa Timur 2024. Gugatan ini dilayangkan setelah pasangan yang diusung PDIP mengalami kekalahan dalam dua kontestasi strategis tersebut.

Di Jawa Tengah, pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi harus mengakui keunggulan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Sementara itu, di Jawa Timur, pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta kalah dari Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa gugatan ini didasarkan pada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan Pilkada di kedua provinsi tersebut.

Klaim Kecurangan di Jawa Timur

Ronny menyatakan bahwa di Jawa Timur, terdapat kejanggalan signifikan dalam penghitungan suara. Pasangan yang diusung PDIP disebut tidak memperoleh satu pun suara di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS). "Ini bukan hanya soal angka, tetapi indikasi manipulasi yang tidak wajar," ujar Ronny.

Dugaan Penyalahgunaan Aparat di Jawa Tengah

Sementara itu, di Jawa Tengah, PDIP menyoroti dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses Pilkada. Ronny mengklaim adanya panggilan dari pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap tim sukses PDIP selama masa kampanye. Selain itu, PDIP juga menemukan indikasi pengerahan kepala desa yang dinilai memberikan tekanan politik kepada masyarakat.

"Kami mendapati fakta adanya kepala desa yang diarahkan untuk mendukung pasangan tertentu. Ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN dan perangkat desa," tegas Ronny.

Langkah PDIP di MK

Ronny menambahkan, gugatan ini tidak hanya bertujuan untuk memperjuangkan hasil Pilkada, tetapi juga untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan berintegritas. “Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan melihat fakta-fakta ini secara obyektif,” ujarnya.

PDIP juga mengungkapkan bahwa gugatan ini akan didukung oleh bukti-bukti kuat, termasuk dokumen dan kesaksian dari sejumlah pihak. Mereka optimistis MK dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan kecurangan ini.

Tanggapan Publik dan Tantangan di MK

Gugatan PDIP ini menjadi sorotan publik, mengingat Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah wilayah strategis dalam peta politik nasional. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Arya Wijaya, menilai bahwa pembuktian dugaan kecurangan TSM akan menjadi tantangan utama PDIP di MK.

“Dugaan kecurangan TSM harus memiliki bukti yang kuat dan valid. Jika tidak, gugatan ini justru dapat merugikan citra PDIP sebagai partai besar,” kata Arya.

Dengan langkah ini, publik akan menunggu bagaimana dinamika sidang di Mahkamah Konstitusi berkembang. Apakah gugatan PDIP mampu mengubah hasil Pilkada atau justru mempertegas kemenangan pasangan pemenang?(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :