Gambar hanya ilustrasi..
MAGETAN, SINYALINDONESIA - Diduga cabuli seorang siswi yang baru berusia 17 tahun asal Kabupaten Ngawi. Pria 44 tahun berinisial EJ warga Desa Gondang Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan diciduk Satreskrim Polres Magetan.
Terungkapnya dugaan asusila ini berawal dari laporan ibu korban yang mendengarkan cerita putrinya terkait perbuatan bejat pelaku. Kepada sang ibu, dia menceritakan jika EJ menyetubuhinya sebanyak 3 kali.
Pertama dan kedua dilakukan pada tahun 2022, kemudian yang terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023 ini. Perbuatan bejat pelaku terakhir dilakukan di rumahnya di wilayah Kecamatan Karangrejo, Magetan.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Berdasarkan laporan dari Satreskrim Polres Magetan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan kini telah di tahanan di Polres Magetan.
"Awalnya si anak menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada ibunya, mendengar cerita itu ibunya pun berang dan kemudian melapor kepada kami pada 4 Maret 2023 lalu. Dan pelaku telah kami amankan," kata Kuncahyo kepada nusadaily.com, Kamis (09/03/2023).
Ditanyakan lebih lanjut apa hubungan antara keduanya, Budi Kuncahyo masih belum bisa menjelaskan detail hubungan korban dan pelaku ini.
"Detailnya akan kami sampaikan nanti ya. Yang jelas saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik. Kasus ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Magetan," pungkas Mantan Wakapolsek Plaosan itu. (Nang/Nusadaily).
COMMENTS