Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Mardan dalam kasus penyalahgunaan alsintan di pengadilan Tipikor Surabaya
SURABAYA, SINYALINDONESIA - Mardan, terdakwa penyalahgunaan bantuan hibah alat mesin pertanian alsintan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI sumber dana APBN TA. 2018 kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada sidang Tipikor di pengadilan tinggi Surabaya pada Senin, 15/8.
"Hari ini saya mengikuti sidang terdakwa kasus penyalahgunaan bansos alsintan di dinas pertanian. Terdakwa Mardan di vonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan."ujar Ahmad Affandi, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan negeri Ponorogo dalam riliesnya.
Dikatakan Ahmad Afandi, atas putusan tersebut terdakwa bersama pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir dan mereka diberi waktu hingga 1 satu minggu untuk bersikap apakah menerima putusan atau banding.
Dikatakan Ahmad Afandi, sesuai Putusan oleh Majelis Hakim bahwa kepada terdakwa MARDAN S.P.,M.P BIN SUKIMIN (ALM) terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1).
Selain itu lanjut Ahmad Afandi, Terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 4.031.824.647,- (empat miliar tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).(Nang).
Posting Komentar