Anggota komisi A DPRD Ponorogo dari kiri ke kanan Wahyudi, Suharlianto dan Romdhon ketika hearing dengan Kepala DPMPTSP soal tambang liar |
SINYALINDONESIA, PONOROGO - Rapat dengar pendapat (Hearing) antara komisi A DPRD Ponorogo dengan kepala DPMPTSP terkait maraknya pertambangan liar alias tak berijin di Kabupaten Ponorogo memantik kawan-kawan komisi A DPRD Ponorogo untuk segera melakukan sidak di lokasi tambang yang jelas-jelas tidak memiliki ijin tapi hingga kini masih terus melakukan aktifitas pertambangan.
Meski masih awam dan belum memiliki data real tambang mana saja yang berijin dan tak berijin tapi dari hasil hearing mulai sedikit terurai.
Hearing antara komisi A DPRD Ponorogo dan DPMPTSP |
"Kalau kita menyimak keterangan kepala Plt. DPMPTSP sekaligus kepala Dinas Lingkungan hidup ada empat pertambangan di Ponorogo yang sudah dia keluarkan surat teguran karena tak memiliki ijin."ujar Wahyudi dan mengaku akan sidak di lokasi tersebut.
Hal itu lanjut Wahyudi, daerah sudah tidak ada kewenangan penerbitan izin minerba/pertambangan. Tepatnya Sejak UU nomer 23 Tahun tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diterbitkan tahun 2014. Daerah tidak lagi memiliki kewenangan atas pertambangan. Karena semua ijin diambil alih oleh propinsi bahkan sekarang malah diambil alih oleh kementerian ESDM.
"Kita ingin menciptakan keadilan di tengah masyarakat Ponorogo. Apa jadinya daerah selaku pemilik wilayah tapi kita nggak ada kewenangan sama sekali. Sementara kita tahu itu tambang ilegal. Nggak bisa begitu."ungkap Wahyudi politisi PAN prihatin.
Selain itu, hasil keterangan kepala perijinan memang masih ada celah sesuai undang-undang lingkungan hidup bahwa peran dinas lingkungan hidup meskipun tidak ada wewenang dalam hal pertambangan tapi semua aktifitas atau kegiatan usaha termasuk pertambangan wajib memiliki ijin lingkungan mulai UKL/PKL hingga AMDAL."Inilah nanti yang akan kita dorong kepada DLH agar perannya lebih diefektifkan. Sehingga pertambangan liar bisa dikontrol meskipun daerah tak memiliki kewenangan soal itu semua."tegasnya.(Nang)
COMMENTS